DPRD Setujui Ranperda Pilkades dan Rencana Pembangunan Industri Pesawaran
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Rabu 27-02-2019,09:44 WIB
GEDONGTATAAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesawaran gelar sidang paripurna Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Pesawaran Tahun 2019-2035. Dimana dalam Ranperda tersebut, kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat dengan jabatan selama 6 tahun dan Rencana Pembangunan Industri diharapkan mampu membangun struktur Industri di daerah yang kuat sebagai motor penggerak utama (prime mover) perekonomian daerah.
Sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pesawaran, M. Nasir, S.I.Kom, MM., beserta unsur pimpinan dan anggota menyampaikan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran tentang Pemilihan Kepala Desa telah disusun sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. Dimana dalam Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa ini, diatur secara lebih terperinci mengenai pencalonan dan pemilihan kepala desa secara langsung atau melalui musyawarah desa, mekanisme pengangkatan serta tata cara pemberhentian Kepala Desa.
Sementara untuk Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Pesawaran Tahun 2018-2035, yakni dilaksanakan dengan memanfaatkan kekuatan dan kemampuan sumber daya yang tangguh dan didukung oleh nilai nilai budaya luhur bangsa, guna mewujudkan kedaulatan, kemandirian dan ketahanan bangsa untuk kepentingan nasional.
\"Pembangunan di bidang ekonomi dilaksanakan untuk menciptakan struktur ekonomi yang mandiri, sehat dan kukuh dengan menempatkan pembangunan industri sebagai penggerak utama,\" ujar Nasir, Selasa (26/2).
Sementara itu, berdasarkan hasil pembahasan yang telah dilaksanakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang disampaikan oleh anggota DPRD Pesawaran, Muhartoyo bahwa dalam Peraturan Daerah ini juga diatur, bahwa Kepala Desa dipilih secara langsung oleh dan dari penduduk desa warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dengan masa jabatan 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut turut atau tidak secara berturut turut.
Khusus mengenai pemilihan Kepala Desa, dalam Peraturan Daerah ini diatur pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak di wilayah Daerah yang dilaksanakan secara bergelombang, dengan maksud untuk menghindari hal negatif dalam pelaksanaannya.
\"Sebagai akibat dilaksanakannya kebijakan pemilihan Kepala Desa secara serentak, dalam Peraturan Daerah ini juga diatur mengenai pengisian jabatan Kepala Desa yang berhenti dan diberhentikan sebelum habis masa jabatan,\" jelasnya.
Sementara untuk Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Pesawaran Tahun 2018-2035, berisi perumusan kecenderungan dalam kurun waktu 16 tahun kedepan dengan harapan dapat mewujudkan keinginan dan amanat masyarakat daerah serta tetap mengacu pada pencapaian tujuan Nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Pesawaran Tahun 2019 2035 diharapkan mampu membangun struktur Industri di daerah yang kuat sebagai motor penggerak utama (prime mover) perekonomian daerah. Selain itu, sinergitas yang kuat antara industri kecil, menengah, dan besar yang menjalankan perannya sebagai sebuah rantai pasok (supply chain), harus dibangun melalui hubungan yang saling menguntungkan dan saling membutuhkan antarskala usaha sektor industri secara nasional.
\"Peran dan kontribusi industri manufaktur yang semakin penting dalam ekonomi nasional sebagai tumpuan bagi penciptaan lapangan kerja, penciptaan nilai tambah, penguasaan pasar domestik, pendukung pembangunan berkelanjutan, dan menghasilkan devisa,\" tandasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Pesawaran, Eriawan, SH., dalam sambutanya menyampaikan dengan telah selesainya pembahasan dan disetujuinya 2 Ranperda, maka akan segera diproses lebih lanjut sesuai dengan tahapan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab menurutnya, Peraturan Daerah ini merupakan program prioritas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
\"Diharapkan setelah ditetapkannya Perda ini, Kepala Perangkat Daerah Teknis dapat sesegara mungkin menerapkan Ranperda tersebut dan membuat Peraturan Teknis sesuai yang diamanatkan dalam Ranperda berupa Peraturan Bupati,\" pungkasnya. (Adv)
Sumber: