Aturan Hiburan Malam Masih Longgar

Aturan Hiburan Malam Masih Longgar

Dipukul saat Menonton Orgen Tunggal, Remaja Lapor Polisi

SIDOMULYO – Aturan pembatasan hiburan orgen tunggal di kabupaten ini masih longgar. Minggu (3/3) dini hari, Zaki (19) warga Desa Campang Tiga melapor ke Polsek Sidomulyo lantaran dipukul saat tengah menyaksikan orgen tunggal di Desa Talang Baru, Kecamatan Sidomulyo. Kejadian tersebut sempat memicu ketegangan antar warga Campang Tiga dan Sukamaju. Sebab, pelaku pemukulan diduga berasal dari Desa Sukamaju, Kecamatan Sidomulyo. Beruntung kasus ini tak meledak dan segera diredam oleh aparat. Namun warga menilai longgarnya aturan terkait pembatasan hiburan malam yang sempat digadang-gadang akan ditegakkan ternyata masih belum dipatuhi. Sosialisasi Polres Lamsel terkait batas waktu orgen tunggal pukul 18.00 WIB pun sejauh ini banyak dilanggar. “ Kasus pemukulan itu kalau tidak diredam bisa ramai, maka kami berharap baik pemerintah daerah maupun aparat kepolisian kembali menegakkan aturannya. Sebab ini (orgen tunggal ‘red) rentan kericuhan antar warga desa terutama para pemuda,” kata Zaenal (40) tokoh masyarakat Campang Tiga kepada Radar Lamsel, Minggu (3/3). Terpisah, Kapolsek Sidomulyo AKP. Sigit Riyanto membantah mengeluarkan izin terkait kejadian tersebut. Meski kecolongan, orang nomor satu di Mapolsek Sidomulyo ini menegaskan melarang orgen tunggal sampai larut malam. “ Tidak boleh ada orgen tunggal sampai larut malam, ijinnya tidak saya terbitkan sesuai aturan perbup. Kalau kami menerbitkan dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB,” tulisnya melalui WhatsApp. Dilanjutkan, pihaknya acap menghimbau masyarakat untuk terutama kepada Sohibul Hajat untuk tidak menggelar hiburan orgen tunggal guna menghindari kericuhan. Bahkan, kata Sigit sapaan AKP. Sigit Riyanto, dirinya kerap naik panggung untuk menghentikan hiburan orgen tunggal. “ Kami selalu himbau ke masyarakat langsung. Bahkan sering bubarin sampai saya naik panggung buat berhentikan,” kata Kapolsek Sidomulyo ini. Disinggung soal laporan yang masuk? Pihaknya, kata Sigit, masih dalam tahap penyidikan atas laporan dari korban bernama Zaki. Pasalnya korban tidak tahu siapa pelaku pemukulan tersebut. “Masih dalam tahap penyidikan karena korban tidak tahu orangnya. Kita lagi dalam proses penyidikan. Baru selesai ambil keterangan korban. Sampai tadi pagi (kemarin ‘red) saya kerumah Saiful hajat (TKP ‘red),” terangnya. Untuk diketahui, pada pertengahan tahun 2017 Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan membuat peraturan untuk mengatur batas waktu  hiburan organ tunggal. Ini dilatarbelakangi maraknya kericuhan yang disebabkan orgen tunggal.Bupati Lampung Selatan non aktif Zainudin Hasan kala itu menyatakan pihaknya tengah merumuskan aturan batas waktu acara organ tunggal bersama Polres Lampung Selatan. (ver)

Sumber: