PTDH ASN Terlibat Korupsi Belum Miliki Kekuatan Hukum Mengikat
GEDONGTATAAN - Surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) aparataur sipil Negara (ASN) yang terlibat korupsi dan memiliki kekuatan hukum mengikat masih menyisakan persoalan. Di mana, SKB tersebut masih akan dibahas dalam Forum Sekretariat Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi). ”Terkait pemecatan PNS yang terlibat korupsi, kita berharap ada kebijakan atau pertimbangan dari pemerintah pusat. Terlebih untuk yang sudah menjalani hukuman dan sudah mengembalikan kerugian negara,” ujar Sekretaris Kabupaten Pesawaran Kesuma Dewangsa. Dikatakan, usulan tersebut sudah dikonsep dan akan dibahas di Forsesdasi di Jakarta dalam waktu dekat ini. ”Makanya, masih kita tunda dulu (PTDH). Sebelum ada keputusan dari pusat. Karena baru mau dibahas dan diusulkan melalui Forsesdasi,” ucapnya Dilanjutkan, alasan manusiawi menjadi salah satu dasar yang hendaknya dapat dipertimbangkan pemerintah pusat. Apalagi ASN di tingkat bawah yang tidak mengetahui apa-apa terkait kasus korupsi. Namun karena turut menandatangani berkas administrasi, lantas terseret kasus korupsi. ”Karena ada kejadian di kabupaten lain. ASN tersebut hanya menerima honor nggak seberapa. Tetapi harus di-PTDH. Alasan manusiawi yang saat ini harus dipertimbangkan,” pungkasnya. (Rus)
Sumber: