Pungutan PTSL Rp500 Ribu Miskomunikasi
KALIANDA – Kepala Desa Taman Agung, Widodo, diduga melakukan pungutan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap) tahun 2018. Kabar yang beredar, Widodo meminta pembayaran sebesar Rp500 ribu untuk pembuatan per bidang tanah milik warga desanya. Dikonfirmasi mengenai kabar ini, Camat Kalianda Erdiyansyah, S.H.,M.H mengatakan bahwa pihaknya sudah memanggil Widodo untuk mengklarifikasi masalah pungutan tersebut. Pria yang akrab disapa Erdi ini sudah meminta Widodo untuk menentukan biaya pembuatan PTSL sesuai dengan ketentuan. “Ya, sudah kita panggil kadesnya agar sesuai ketentuan. Yang bersangkutan juga sudah klarifikasi. Mereka membuat pernyataan bahwa biaya sesuai ketentuan 3 menteri,” kata Erdi saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Senin (4/3) kemarin. Keterangan Erdi tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan dari Pemerintah Desa Taman Agung yang menyatakan biaya pembuatan PTSL sesuai ketentuan 3 menteri. Dalam surat itu tertulis administrasi yang diambil sesuai MoU 3 menteri yang sudah lengkap atas nama pemohon sebesar Rp200 ribu. Dalam surat yang ditandatangani tujuh kepala dusun (kadus) itu, terdapat 1.000 sertifikat yang tersebar di tujuh dusun. Rinciannya di dusun 1 dengan 346 sertifikat, dusun 2 dengan 108 sertifikat, dusun 3 dengan 109 sertifikat, dusun 4 dengan 103 sertifikat. Kemudian di dusun 5 dengan 2018 sertifikat, dusun 6 dengan 43 sertifikat, dan dusun 7 dengan 83 sertifikat. Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Taman Agung Widodo membantahnya kabar soal pungutan tersebut. Ia menegaskan bahwa kabar soal pungutan itu adalah miskomunikasi antara warga dengan aparat desa. Widodo menjelaskan awal mula munculnya pungutan Rp500 ribu itu saat salah satu kepala dusunnya membuatkan 5 bidang tanah milik warga dengan biaya per bidang sebesar Rp200 ribu. “Per bidang biayanya Rp200 ribu kan. Nah, saat itu ada warga yang membuat 5 bidang tanah. Muncul kabarnya dari situ,” katanya. Namun, saat pembayaran, kadus tersebut menulis nominal uang tersebut di sebuah kwitansi tanpa menjelaskan isi bidang yang telah dibayar tersebut. Padahal, kata dia, jika melihat nominal di kwitansi tersebut pembayaran 5 bidang itu masih kurang Rp500 ribu. Namun, informasi pembayaran yang masih kurang itu tak terekspose sehingga menimbulkan kabar buruk. “Kalau dilihat jelas kurang, kan biaya per bidang Rp500 ribu, warga buat 5 bidang. Jadi harusnya bayar Rp1 juta. Tapi kami akui ini ada kesalahan dari kami, karena kadus saat itu hanya membuat nominal di kwitansi Rp500 ribu. Inilah yang jadi kabar buruk yang kemudian mencuat,” katanya. (rnd)
Sumber: