Dibawa ke Jakarta, Tuntaskan Pembebasan Lahan Tol
KALIANDA – Perwakilan warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Natar dan Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung yang tersangkut masalah pembebasan lahan jalan tol sedikit tercerahkan. Pasalnya, 10 orang perwakilan dari Desa Tanjung Sari dan 6 orang dari Tanjungratu dijemput dan diajak ke Jakarta dengan difasilitasi pemerintah pusat guna mendengar aspirasi mereka terkait ganti untung lahan JTTS. Saifudin (40), warga Desa Tanjunratu, Kecamatan Katibung mengatakan, dirinya bersama empat orang yang terdiri dari perwakilan warga, kuasa hukum dan Kepala Desa Tanjungratu menuju ke Jakarta, Selasa (12/3). “ Kami berharap undangan ini menemukan titik terang. Mudah-mudahan sengkata berkepanjangan ini bisa menemukan jalan keluar bagi masyarakat yang belum tuntas pembebasan lahannya,” kata Syaifudin yang mengaku sedang dalam perjalanan menuju Jakarta, Selasa (12/3) sore kemarin. Kepala Desa Tanjung Ratu Berta Lena membenarkan upaya bertemu pemerintah pusat itu dilatar belakangi belum selesainya pembebasan lahan milik 44 orang warganya yang berada di Dusun Kupangcurup. “ Pemerintah desa juga diminta ikut serta mendamping warga untuk bertemu dengan pihak-pihak berwenang di Jakarta. Namun kepastian apakah akan bertemu Presiden Jokowi belum kami dapatkan, mudah-mudahan saja bisa bertemu langsung,” sebut Berta Lena. Hal serupa juga dikatakan Joko (35) warga Desa Tanjungsari Kecamatan Natar. Dikatakan, ada 10 orang dari Tanjungsari yang keberangkatannya difasilitasi pemerintah sebagai upaya penyelesaian pembebasan lahan. “ 10 orang itu terdiri dari warga, kades serta kadus. Besar harapan kami polemik yang sudah bertahun-tahun ini segera dapat kepastian. Karena orang nomor satu di republik ini sudah mendengar keluhan warga Tanjungsari soal pembebasan lahan yang belum tuntas,” kata Joko. Senada dengan Joko, Suroyo (42) warga Tanjungsari yang turut dalam rombongan itu berharap pertemuan dengan pemerintah kali ini tidak hanya bertemu dengan Kementerian Agraria dan Tataruang atau Kementerian PUPR saja. Mereka berharap keberangkatan ini juga dapat bertatap muka kepada Presiden Joko Widodo. “ Kedatangan kami kan diminta oleh pemerintah, dan kalau diperkenankan bertemu presiden tentu kami sangat ingin. Agar semua persoalan ini bisa tuntas. Karena masih banyak bidang tanah yang belum tuntas UGR termasuk sebagian ada juga yang lahannya terkena pembangunan fly over,” ungkap Suroyo. Terpisah, Kepala Kantah BPN Lampung Selatan Sismanto mengatakan, pembayaran uang ganti rugi (UGR) untuk lahan yang terdampak pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Desa Tanjungsari, Kecamatan Natar akan direalisasikan khususnya warga yang telah menemupuh jalur persidangan. Namun UGR lahan yang dipermasalahkan oleh sejumlah masyarakat itu sedang disengketakan di pengadilan. Sehingga untuk pembayaran UGR-nya menunggu hasil dari keputusan persidangan. “ Dari 437 bidang tanah garapan masyarakat dikuasai oleh dua pihak yaitu pihak Suroyo cs dan pihak Suyanto cs. Seperti lahan milik pak Maryadi seluas 4.686 meter persegi pak maryadi termasuk pihak Suroyo cs yang tak mendapat ganti rugi tanam tumbuh dan bangunan,” kata Sismanto. Masih kata Sismanto penggarapan oleh pihak Suroyo cs dan Sismanto cs terjadi pada masa reformasi tahun 1998 dan selanjutnya mereka mendirikan pedukuhan diatas tanah garapan yang diberi nama Dusun Reformasi di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar. Terkait dengan masalah permintaan UGR untuk tanam tumbuh yang juga dipermasalahkan oleh Maryadi yang tergabung dipihak Suroyo cs, Sismanto menegaskan, pada saat tim affresial JTTS turun ke lokasi, kondisi lahan sudah pasca panen, sehingga tidak ada uang ganti untuk tanam tumbuh. “Bagaimana mau ada pergantian uang tanam tumbuh, saat tim datang lahan sudah kosong, sudah dipanen. Karenanya lahan itu tidak dapat ganti rugi,“ jelasnya. Lebih lanjut Sismanto menjelaskan, berdasarkan hasil inventarisir dan Identifikasi satgas, jumlah bidang tanah yang terkena dampak JTTS sebanyak 80 bidang. Namun, 39 bidang telah memiliki sertipikat dan 41 bidang hanya sporadik. (ver)
Sumber: