Perda Bencana Daerah Menjadi Prioritas
KALIANDA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan akan fokus terhadap rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan bencana. Karena selama ini Pemkab Lamsel belum memiliki peraturan daerah tersebut, guna melegalitasi segala bentuk urusan menyangkut soal penanggulangan kebencanaan di daerah. Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Lampung Selatan Priyanto Putro mengatakan, selama ini peraturan daerah tentang penanggulangan bencana belum dimiliki oleh Pemkab Lamsel. Sedangkan upaya penanggulangan bencana alam diwilayah di Lampung Selatan sudah seringkali dilakukan oleh pemkab setempat. \"Oleh karena itu, dengan adanya program pembentukan perda pada tahun ini, maka Pemkab Lamsel akan berusaha mendorong dan mengkawal pembentukan perda tersbut sampai dengan disetujui oleh DPRD Lampung Selatan,\" ujar Priyanto Putro kepada Radar Lamsel, yang ditemui usai rapat pembahasan tentang penetapan program pembentukan Perda Kabupaten Lamsel tahun 2019 ,\" Kamis (14/3) kemarin. Dia menjelaskan, dalam pembentukan Perda Kabupaten Lamsel tahun 2019, terdapat sebanyak 22 perda yang akan diajukan untuk dilakukan revisi dan disahkan oleh DPRD, baik itu perda yang lama maupun perda baru. \"Kalau untuk perda lama sudah pasti akan dilakukan revisi dengan mengikuti kondisi sekarang ini. Kalau untuk perda yang baru akan dilakukan proses penggodokan dulu oleh DPRD Lamsel sebelum disahkan, salah satuanya adalah perda tentang penaggulangan bencana daerah,\" jelasnya. Dikatakannya, untuk menyusun 22 perda kabupaten Lamsel tersebut, pihaknya akan melibatkan pihak akademisi, jika sudah selesai, maka selanjutnya akan diajukan ke DPRD Lampung Selatan. \"Perda yang diajukan ke DPRD, nantinya akan dilakukan pembahasan kembali, barulah kemudian disahkan untuk diterapkan. Sebab, itu hukumnya wajib. Untuk acara pembahasan di DPRD, kami rencanakan di bulan Juni tahun ini,\" pungkasnya. (iwn)
Sumber: