Tunggakan PBB Tercatat Hutang
Capaian PBB Jatiagung Baru 42 Persen
JATIAGUNG - Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan tahun 2018 di Kecamatan Jatiagung masih dalam kategori minim. Hingga saat ini persentasenya baru mencapai 42 persen. Kepala UPT Pajak dan Retribusi Kecamatan Jatiagung Ngatiran mengatakan, PBB yang belum disetorkan tersebut dicatat sebagai hutang sehingga harus diselesaikan sebelum pertengahan tahun 2019 nanti. \"Untuk diketahui bagi desa yang belum menyelesaikan tunggakan PBB maka akan dihitung hutang,\" ungkapnya kemarin. Ia berharap, Kepala Desa (Kades) bisa menjelaskan kepada masyarakat terkait pembayaran PBB. \"Setahun Rp 40 ribu saya kira tidak berat, masyarakat bukan tidak sanggup bayar tetapi mungkin sungkan untuk membayar,\" tuturnya. Dia berharap seluruh kades untuk kembali mengingat janjinya tahun lalu yang akan memaksimalkan target capaian PBB di desanya masing-masing. \"Tahun 2018 yang sudah janji didepan kami akan memaksimalkan penagihan PBB, kami tunggu kesanggupannya itu hingga pencetakan SPT masal pada Juni 2019 nanti,\" ucapnya. Sementara Camat Jatiagung Kartika Ayu juga mengingatkan agar kades tidak menyepelekan pembayaran PBB. Sebab dengan besarnya pemasukan daerah dari PBB maka akan ada pertimbangan untuk melakukan pembangunan. \"Sampaikan ke masyarakat, kalau ingin jalannya diperbaiki maka harus rajin membayar PBB,\" kata dia diruang kerjanya. Ia mengingatkan seluruh kades agar segera menyelesaikan tunggakan PBBnya dalam waktu dekat ini. \"Capaian PBB juga menjadi prestasi kades sendiri,\" pungkasnya. (kms)Sumber: