Warga Optimis, BPN Wait and See

Warga Optimis, BPN Wait and See

Ganti Untung Lahan Tol On Progres

KALIANDA – Warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Natar, Tanjungratu, Kecamatan Katibung, dan Sukabaru Kecamatan Penengahan optimistis campur tangan pusat terkait ganti untung lahan tol berbuah keputusan pro rakyat. Surat terusan pun diakui warga sudah dilayangkan ke instansi terkait utamanya Kantah BPN Lamsel dan Polres Lampung Selatan. Menyusul hasil pembahasan di Kantor Staff Kepresidenan (KSP) yang mengejar penyelesaiannya dalam dua pekan. “ Surat permohonan sebagai juga sudah dilayangkan warga ke beberapa instansi seperti BPN Lamsel dan Polres Lamsel, kami optimistis lah urusan ini bisa cepat selesai,” kata Suroyo warga Desa Tanjungsari Kecamatan Natar, kepada Radar Lamsel, Senin (18/3). Suroyo yang didapuk sebagai perwakilan masyarakat Tanjungsari dalam menyampaikan aspirasinya itu mengungkapkan, KSP dikabarkan akan segera turun ke Lamsel dalam pekan ini. “ Ya, sesuai hasil komunikasi kami ke Jakarta beberapa waktu lalu. Mereka akan turun mengecek lokasi terutama tiga desa ini, nanti setelah itu baru kita ketahui apa hasilnya. Kalau info yang kami terima KSP akan turun pada pekan ini, tapi saya belum dapat pastikan karena bisa saja jadwal berubah. Yang jelas kami termasuk ibu Nurhalimah yang menerobos Paspampres percaya negara bisa atasi persoalan ini,” sebut Suroyo. Terpisah, Kuasa Hukum masyarakat Tanjungratu Kecamatan Katibung, Syaifulloh SH. M.Si menuturkan, pihaknya telah memenuhi semua syarat yang diperlukan agar Kementerian PUPR segera mencabut banding dalam waktu dekat. “ Kalau urusan syarat semua syarat sudah kami penuhi, tinggal menunggu terusan surat dari staf khusus kepresidenan agar PUPR mencabut banding di PN Kalianda. Itu saja over all semua berharap ini segera tuntas lah,” sebut pengacara Apdesi Lampung Selatan ini. Menanggapi perkembangan tersebut Kepala Kantor Wilayah BPN Lamsel Sismanto, mengatakan pihaknya saat ini hanya menunggu perkembangan saja. Sebab kata dia BPN tidak bisa mengintervensi pengadilan dalam persoalan ini. “ Kalau memang banding dicabut tentunya itu lebih baik. Artinya persoalan ini bisa segera selesai tidak berlarut-larut. Karena dari awal memang keduabelah pihak yang terlibat sengketa lahan memang tidak menemui jalan tengah sehingga ditempuhlah proses peradilan. Lebih cepat lebih baik, karena kalau berlarut-larut uang yang dititipkan ke Pengadilan itu kan bisa berubah nominalnya,” ujar Sismanto kepada Radar. Disinggung soal lahan di Tanjungsari, Sismanto menegaskan tidak akan mempersulit bilamana banding telah dicabut dari pengadilan.   “ Kalau yang di Tanjungsari yang dikuasai Suroyo cs termasuk didalamnya milik ibu Nurhalimah, kami sudah inventarisasi. Namun karena masalah ini sudah masuk ke ranah pengadilan maka kita patuhi prosedurnya. Karena pencabutan banding juga mesti melalui tahapan-tahapan ,” tandasnya. (ver)

Sumber: