Pemanfaatan fasilitas pemerintah tersebut, dikatakan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pesawaran, Rohana Sri Hartati melalui Kepala Bidang Koperasi, Adi Kesuma yakni berupa layanan sertifikasi bagi para pelaku UKM, terutama bagi mereka yang menjadi anggota Koperasi. Dimana pemerintah RI melalui Kementerian Koperasi (Menkop) bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengeluarkan program sertifikasi tanah yang dimiliki oleh UMKM. Tujuannya, membantu terhadap legalisasi tanah kepemilikan UMKM.
\"Dan apabila para pelaku UMKM membutuhkan permodalan maka sertifikat tersebut bisa menjadi agunan di bank atau perbankan serta lembaga keuangan lainnya dalam menambah permodalan,\" ujarnya usai melaksanakan koordinasi pemanfaatan fasilitas pemerintah untuk koperasi di Kecamatan Padangcermin belum lama ini.
Sebab, selama ini, menurutnya Koperasi dan UMKM mengalami kesulitan dalam memperoleh akses permodalan dari lembaga keuangan dalam hal ini perbankan. Tentu kondisi ini membuat para pelaku Koperasi dan UKM terpaksa menjalankan usaha di tengah keterbatasan. Dengan adanya sertifikasi ini diharapkan menjadi angin segar bagi para pelaku koperasi dan UKM sehingga bersemangat dan serius menggarap sektor usaha produktif dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Tujuan sertifikasi ini tentunya untuk mempermudah akses permodalan guna menuju koperasi sehat dan mandiri. Adanya sertifikasi yang dimiliki Koperasi dan UMKM akan memperkuat posisi koperasi dan UMKM dari segi legalitas usahanya,” imbuhnya.
Sertifikasi tersebut, nantinya dapat disertakan sebagai jaminan atau rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UKM saat pengajuan fasilitas modal di perbankan atau lembaga keuangan lainnya.
“Saat memberikan sertifikat itu juga tidak sembarangan. Jadi, melalui berbagai penilaian seperti Koperasinya harus aktif. Untuk UMKM juga harus sudah menjalankan usaha produktif terus-menerus,” terangnya.
Hal senada ditambahkan Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Pesawaran, Aznan, dimana menurutnya untuk seleksi bidang UKM yang layak mendapatkan sertifikasi dilihat dari bidang usaha yang telah dikelola serta koperasi yang dikelola harus aktif misalnya melaksanakan RAT.
\"Sedangkan untuk jumlah kuota UKM yang akan mendapatkan sertifikasi pada tahun yakni sebanyak 300 bidang sertifokat dari total 850 UKM yang menjadi anggota koperasi di 11 kecamatan se-Kabupaten Pesawaran,\" ucapnya.
Selain memberikan bantuan fasilitas dari pemerintah, lanjutnya, Dinas Koperasi dan UKM juga terus berupaya memberikan bantuan modal bagi pelaku UKM melalui program yang ada di kementerian. \" Dan untuk tahun ini, kami sudah mengusulkan sebanyak 20 UKM pemula yang insyaallah akan mendapatkan bantuan,\" pungkasnya. (Adv)