Penggantian Lapangan Jatisari Tunggu Inkrah

Penggantian Lapangan Jatisari Tunggu Inkrah

JATIAGUNG - Persoalan lapangan sepak bola Jatisari, Dusun V, Desa Jatimulyo, Kecamatan Jatiagung kembali mencuat. Hal itu setelah adanya aksi dua warga warga Desa Jatimulyo yang menggelar aksi tutup mulut di kantor Bupati Lamsel, Selasa (19/3) lalu.  Proses pergantian lapangan tersebut cukup panjang. Itu disebabkan lapangan berukuran 100 x 110 Meter tersebut masuk dalam lahan 8,5 hektar kompleks tanah Desa Jatimulyo yang bermasalah.  Plh Kepala Desa Jatimulyo Sutrisno mengatakan, lapangan Jatisari sejak tahun 2017 memang sudah diperjuangkan tetapi karena ada gugatan dari warga lainnya sehingga menunggu inkrah dan berkekuatan hukum tetap baru bisa dibuatkan lapangan. \"Memang betul, persoalan ini sebetulnya hanya tinggal menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi yang dinaikkan oleh penggugat,\" ungkapnya kepada Radar Lamsel diruang kerjanya, Rabu (20/3). Menurutnya, Uang Ganti Rugi (UGR) untuk 8,5 Hektar tanah bermasalah tersebut sudah dicairkan oleh pihak Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tetapi karena ada gugatan maka uangnya dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda. \"Total Rp 17 Milyar awalnya, kemudian karena berangsur diputus perkaranya jadi tinggal Rp 15 Milyar,\" tuturnya.  Ia menambahkan, persoalan lapangan kemungkinan besar akan ada gantinya. Sebab yang digugat oleh tim 12 merupakan penggarap lahan tersebut adalah tanam tumbuh. \"Kalau proses hukumnya selesai maka akan segera diganti lapangan bola itu, sebetulnya hanya masalah waktu saja,\" ucap dia.  Sutrisno juga tidak mengelak jika salah satu dari dua orang yang menggelar aksi tersebut merupakan Ketua RT 4, Dusun VB. \"Iya betul salah satunya adalah ketua RT bernama Anton, kemudian seorang warga bernama Hardi (40). Mereka sudah kesekian kalinya memperjuangkan lapangan itu, saya kira hak yang wajar,\" aku dia. (kms) Berikut sejumlah fakta terkait lapangan Jatisari: 

  1. Berdasarkan penuturan dari tokoh masyarakat dan sesepuh Jatisari bahwa Lapangan Jatisari sudah ada sejak tahun 1970-an dibuka dari tanah negara yang tidak produktif. Hal ini tertuang dalam berita acara rembug pekon masyarakat Jatisari tertanggal 27 Oktober 2018. Tanah Lapangan milik Jatisari berada di RT.43 Dusun V Jatisari, Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan.
  2. Pada tahun 1998 Kepala Desa Jatimulyo mengajukan kepada Gubernur Lampung Oemarsono kompleks Tanah Lapangan Jatisari seluas 8,5 hektar (tanah lapangan jatisari ada di dalamnya) agar dilepaskan ke Desa Jatimulyo. Nomor surat 400.175.03.7.1998 Berdasarkan surat Permohonan aparatur Desa Jatimulyo, kompleks tanah Lapangan tersebut adalah merupakan Tanah cadangan milik pemerintah provinsi Lampung. Disurat tersebut jiga dijelaskan bahwa dalam kompleks tersebut ada lapangan Jatisari.
  3. Pada 10 Juni 1999, setelah gubernur mendapatkan rekomendasi dari BPN, maka gubernur melepaskan tanah Lapangan tersebut ke Pemerintahan Desa Jatimulyo melalui surat gubernur bernomor  593/1311/12/1999.
  4. Setelah desa mendapatkan surat pelepasan tanah dari gubernur, melalui surat pernyataan bersama tertanggal 10 Juli 1999, disepakati bahwa ditunjuklah 5 orang yaitu Jumadi, Sugiyanto, Djumino, sarjiyo, Sumarjo  untuk mengurus surat menyurat kepemilikan tanah desa seluas 84.900 M (8,5 ha) dibagi menjadi 5 bagian diatasnamakan 5 orang sebagai wakil desa. Tapi sayangnya dari 5 bagian tersebut tidak ada atas nama Lapangan Jatisari, padahal saat pengajuan ke Gubernur, Lapangan Jatisari disebutkan sebagai salah satu dasar penguat pengajuan. Selanjutnya 5 orang tersebut disebut sebagai Tim 5.
  5. Pada kisaran tahun 2015, terdengar desas desus bahwa Lapangan akan digusur Tol Sumatera. Dan benar saja, patok batas tol sudah terpasang di sekitaran lapangan milik Jatisari. Pada 21 November 2016, aparatur Dusun V Jatisari yang terdiri dari 2 Kadus, 11 RT, mengajukan surat kepada desa Jatimulyo yang isinya mohon untuk penggantian lapangan yang akan digusur.
  6. Pada 17 Januari 2017 diadakan rembug pekon yang hasilnya pihak desa  Jatimulyo sedang mengurus ganti rugi Kompleks Lapangan Jatisari ke Pihak Tol. Pihak desa berjanji akan segera mengganti Lapangan Jatisari jika pihak tol sudah mencairkan uang ganti rugi. Selanjutnya, pihak desa juga menyetujui lokasi tanah milik Narno sebagai pengganti lapangan jatisari yang digusur tol.
  7. Dari beberapa kali rapat di Jatimulyo, diketahui bahwa tim 5 mewakili desa untuk pengurusan ganti rugi kompleks tanah desa Jatimulyo 8,5 hektar yang beberapa hektarnya digusur tol. 
Dari beberapa hektar yang digusur tol, didalamnya turut tergusur lapangan Jatisari. Angka dan nama-nama nominatifpun muncul di PPK tol Bakter 3 sebagai calon penerima ganti rugi, tapi sayangnya dari nominatif itu tidak ada yang atas nama lapangan Jatisari, padahal Lapangan Jatisari sudah ada sejak 1970an.
  1. Kisaran Februari-April 2017, Sugiyanto yang merupakan salah satu dari tim 5, sekaligus mantan kepala desa Jatimulyo menyerahkan surat keterangan tanah lapangan Jatisari yang berukuran 100x110m, ditantangani oleh Kepala Desa Jatimulyo Sugiyanto tertanggal 8 maret 2005. 
Dengan dasar surat inilah Pamong Jatisari memperjuangkan haknya. Dengan surat ini pula pamong Jatisari membuat Surat gambar lapangan berikut mematok batas-batasnya, tertanggal 12 Juni 2017. Tapi sayangnya, surat ini diberikan setelah nominatif muncul, jadi Pamong Jatisari sudah tidak bisa lagi memakainya sebagai dasar untuk mengajukan mengurus ganti rugi lapangan jatisari ke pihak tol. Disisi lain, surat keterangan tanah lapangan Jatisari ini Tumpang Tindih dengan Surat tanah Tim 5.
  1. Mulai April 2017, terjadi sengketa kepemilikan tanah antara tim 5 dengan para penggarap yang ada di sekitar Lapangan Jatisari.
  2. Kasus sengketa tersebut berlanjut ke pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan nomor perkara 1279/Pid.B/2017/PN Tjk  terdaftar Pada 18 oktober 2017. Sekarang (21 Januari 2019) masih dalam proses banding Kasasi ke MA.
  3. Dari penelusuran di sipp.pn-tanjungkarang.go.id/ disebutkan bahwa para penggarap memiliki surat kepemilikan tanah tahun 1988, sementara tim 5 memiliki surat kepemilikan tanah tahun 1999 kedua surat tersebut lokasinya tumpang tindih. Di sisi lain surat keterangan tanah Lapangan Jatisari tahun 2005. Hasil putusan, riwayat perkara, updated informasi dan lain-lain dapat di telusuri di web tersebut dengan memasukkan nomor perkara di kotak pencarian.
  4. Pada 25 Oktober 2017, Lapangan Jatisari digusur Tol Trans Sumatera, dari ukuran 100mx110m, yang tersisa hanya sekitar 10M saja. Dikarenakan ada persengketaan maka uang ganti Rugi di titipkan di PN Kalianda.
  5. Pada 27 Oktober 2017, pamong Jatisari mengadukan penggusuran tersebut ke Bupati Lampung Selatan, dan meminta agar Lapangan segera di Ganti. Pamong Jatisari dan Bupati bertatap muka langsung membahas permasalahan ini di ruangan Bupati Lampung Selatan.
  6. Waktu terus berjalan, informasi sengketa belum ada keputusan bahkan banding, dan banding lagi sampai ke Kasasi MA, uangpun tidak bisa dicairkan. Akhirnya Pak Narno, pemilik tanah calon pengganti lapangan mulai mendirikan bangunan di tanahnya karena desa tidak segera membayar tanahnya, karena uangnya belum cair.
  7. Warga Jatisari menjadi resah dan panik karena takut Pak Narno mrmbatalkan niat menjual tanahnya. Pamongpun kembali melakukan pengusutan dan berusaha mencari celah untuk menyelamaykan lapangan bermodalkan surat keterangan tanag desa 2005 dan surat gambar lapangan tahun 2017.
  8. Setahunan sudah Lapangan Milik Jatisari digusur Tol Trans Sumatera dan belum juga ada kejelasan kapan mau diganti. Akhirnya, Pada 9 Oktober 2018, Pamong menemui PLH kepala desa Jatimulyo untuk mempertanyakan ganti Rugi Lapangan, PLH melimpahkan urusan ganti rugi ke tim 5.
  9. Pamong menemui Tim 5, tim 5 menyatakan bahwa masih proses banding kasasi ke MA, tunggu sampai ada keputusan final. Masyarakat Jatisari harus menunggu, dan terus menunggu tanpa ada kejelasan.
  10. Dengan adanya proses Kasasi yang lama, maka pamong Jatisari meminta izin kepada tim 5, tim penggarap, dan pihak Desa untuk mengurus sendiri ganti rugi Lapangan berdasarkan alas hak surat keterangan lapangan 8 maret 2005 dan surat gambar Lapangan 12 Juni 2017.

Sumber: