Pemilik Lahan Tanah Tambahan Proyek JTSS Belum Setujui Ganti Rugi Lahan

Pemilik Lahan Tanah Tambahan Proyek JTSS Belum Setujui Ganti Rugi Lahan

GEDONGTATAAN - Dari 40 bidang tanah yang masuk kategori tanah tambahan untuk Jalan  Tol Trans Sumatera (JTTS) milik warga di Desa Batang Hari Ogan Kecamatan Tegineneng, baru 9 bidang milik warga setempat yang sudah menyetujui nilai ganti rugi tanah tambahan tersebut. 
 
\"Karena 9 bidang itu kan perkebunan, tapi 31 sisanya masih belum sepakat soal nilai ganti rugi. Nah, besok akan membahas lebih lanjut dengan pihak BPN. Mana saja warga yang harga ganti ruginya tidak sesuai,\" ungkap Kepala Desa Batang Hari Ogan Indra Gunawan pekan lalu.
 
Dikatakan, dari pertemuan beberapa waktu lalu dengan pihak terkait seperti BPN, dan tim pembebasan JTTS, masyarakat meminta harga dinaikan; dan kemudian meminta tim apraisal menghitung ulang.
 
\"Kita meminta tim apraisal melakukan perhitungan ulang. Karena selisih nilai ganti rugi jauh dibanding ganti wajar diawal pembebasan jalan tol sekitar 2015 lalu,\" ucapnya.
 
Rencananya, lanjut Indra Senin (18/3) pihaknya bersama beberapa warga akan duduk bersama dengan pihak BPN untuk membicarakan lebih lanjut terkait ganti rugi tanah tambahan jalan tol tersebut.
 
\"Besok bersama beberapa warga akan membahas lebih lanjut dengan pihak BPN. Dan kita juga bawa datanya,\" jelasnya.
 
Diakuinya, narasi spanduk pembebasan lahan tol tambahan pada 2019 dirasakan berbeda pada 2015 silam. Dimana pada 2019 berbunyi ganti rugi, sedangkan pada 2015 silam berbunyi ganti wajar.
 
\"Saya masih ingat, dulu pas sosialisasi terpampang dispanduk itu ganti wajar. Tapi kok sekarang ganti rugi. Namun pada prinsipnya kami berharap ada solusi dari keberatan warta terkait ganti rugi tanah tambahan untuk tol ini,\" pungkasnya. (Red)

Sumber: