Sederhana Tapi Bikin Rumit

Sederhana Tapi Bikin Rumit

Terkait Perda Baru Tentang IMB

KALIANDA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan berencana merevisi sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang selama ini telah diterapkan. Salah satu Perda yang akan direvisi adalah Perda No.3/2011 tentang izin mendirikan bangunan (IMB).           Revisi perda IMB tersebut sebagai tindaklanjut dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum, dan Perumahan Rakyat (Permen-PU-PeRa) No.6/2017.           \"Perda IMB ini sudah cukup lama, maka akan dilakukan perubahan sesuai dengan kondisi saat ini. Untuk melakukan revisi perda ini memang tidak mudah. Artinya, membutuhkan suatu proses yang sungguh-sungguh, supaya nantinya benar-benar tepat saat penerapannya. Hari Jumat kemarin baru dilakukan pembahasan awal bersama Asisten Ekobang, pemkab Lamsel,\" ujar Kabid Pelayanan Perizinan Pramudya Wardhana, mewakili Kepala DPMPTSP Lamsel Martoni, kepada Radar Lamsel melalui sambungan telepon, Minggu (24/3) kemarin.           Pramudya menjelaskan, selama ini untuk menentukan tarif retrebusi IMB, itu ditentukan dengan melihat ukuran luas dari objek lahan yang akan dibuatkan dokumen IMB. Namun, dengan adanya revisi Perda IMB yang mengacu dengan Permen PU-PeRa, maka tarif retrebusi IMB akan berubah menjadi tunggal.           \"Kalau menurut Perda lama, tarif retrebusi IMB itu berbeda-beda. Sekarang akan diubah menjadi tunggal, dan tidak ada perbedaan baik tarif retrebusi IMB bangunan rumah, usaha perbengkelan, maupun bangunan komersil lainnya,\" terangnya.           Diungkapkannya, untuk Perda IMB yang baru ini memang sederhana, namun lebih rumit untuk melakukan penghitungan tarifnya. Karena menggunakan rumus-rumus penghitungan yang berbeda-beda. \"Dalam menentukan tarif yang ada pada Perda IMB yang baru, itu nanti akan berdasarkan tarif tertinggi daerah. Karena antar daerah yang satu dengan lainnya itu terdapat perbedaan,\" ungkapnya.           \"Proses revisi Perda IMB ini masih cukup panjang. Sebab sebelum diterapkanya perda tersebut, akan dibahas terlebih dulu di DPRD sekaligus meminya persetujuan anggota dewan  Kabupaten Lampung Selatan,\" pungkasnya. (iwn)

Sumber: