Seluruh OPD Wajib Buat Layanan Standar
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Senin 25-03-2019,10:23 WIB
GEDONGTATAAN - Setelah 2018 lalu Pemerintah Kabupaten Pesawaran mendapatkan pemghargaan tingkat kepatuhan tinggi dengan nilai 88,55 atau katagori zona hijau dari Ombudsman terhadap pelayanan publik di 12 OPD. Pada 2019 ini, seluruh OPD wajib membuat standar layanan.
Wakil Bupati Pesawaran Eriawan mengatakan standar layanan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, baik pelayanan eksternal yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun pelayanan internal yaitu pelayanan yang diberikan kesesama Satuan Kerja ataupun pelayanan ke Aparatur Sipil Negara.
\" Maka pada tahun 2019 ini, seluruh Organisasi Perangkat Daerah wajib membuat Standar Layanan. Hal ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas layanan, sehingga akan terwujud tata kelola pemerintahan yang baik dengan Prinsip Good Governance,\"ungkap Eriawan saat berikan sambutan saat kegiatan Sosialisasi Dan Tindak Lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Ombudsman RI Perwakilan Lampung di Aula Pemkab Pesawaran, Kamis(21/3).
Melalui kegiatan tersebut Eriawan berharap kepala seluruh Kepala OPD agar dapat memahami apa yang telah disampaikan nara sumber. Dimana Pemkab Pesawaran sebagai pelayan publik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
\"Pelayanan yang berkualitas menjadi sangat penting, karena masyarakat terus menginginkan adanya pelayanan cepat, tepat dan ramah. Untuk itu selaku aparatur negara hendaknya benar - benar memahami dan mampu menerjemahkan secara seksama setiap kepentingan publik,\" tegasnya.
Pada tahun 2017 lalu lanjut Politisi PDI Perjuangan ini, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung melakukan penilaian kepatuhan terhadap Standar Layanan Publik di 12 OPD, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Koprasi dan UKM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Parawisata, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pertanian, dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dimana Kabupaten Pesawaran mendapatkan Nilai 21, 97 (Zona Merah) dengan Tingkat Kepatuhan Rendah.
\"Ini merupakan cambuk bagi Pemerintah Kabupaten Pesawaran untuk melakukan pembenahan dan perbaikan Standar Layanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Dan Alhamdulillah, pada tahun 2018, Kabupaten Pesawaran mendapatkan nilai 88.55 (Zona Hijau) dengan Tingkat Kepatuhan Tinggi,\" ujarnya.
Diketahui dalam kegiatan itu dihadiri Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Atika mutiara Oktake vina, Asisten Bidang Pencegahan Maladministrasi Muhamad Burhan. Kemudian Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, para Asisten, para Kepala OPD, dan para Camat. (Esn)
Sumber: