Disumpah, Tugas PTPS Bukan Hanya Duduk
KALIANDA – Sebanyak 3.095 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di 17 kecamatan se-Lampung Selatan disumpah serentak pada, Senin (25/3) kemarin. Ujung tombak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ditingkat TPS itu diimbau mampu menjadi juru awas TPS bilamana ada kekeliruan atau pelanggaran yang terjadi pada saat pemungutan hingga penghitungan suara berlangsung 17 April mendatang. Koordinator Divisi Bidang Sumberdaya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Lamsel Fakhrur Rozi mengatakan, PTPS dituntut jeli. Sebab, Pemilu kali ini sangat mungkin tertukarnya surat suara dari satu Daerah pemilih (Dapil) ke Dapil lain. “ Pemilu saat ini sangat memungkinkan surat suara tertukar, misal Dapil II pindah ke Dapil I atau sebaliknya. Nah, PTPS harus jeli dalam menganalisis kasus semacam ini ditingkap TPS,” ujar Fakhrur Rozi usai menghadiri pelantikan PTPS Kalianda di Aula SMAN 2 Kalianda, Senin (25/3). Karenanya, Fakrur Rozi menegaskan tugas PTPS tidak hanya duduk di TPS melainkan mobile. Sebab PTPS diberi hak untuk bergerak baik itu didalam TPS maupun disekitar TPS. “ PTPS punya hak untuk mobile, tidak seperti saksi yang hanya bisa duduk di kursi yang telah disediakan KPPS. Untuk mencegah potensi pemilihan ulang maka setiap kejadian dan kesalahan yang ditemukan selama pemungutan suara berlangsung harus segera diselesaikan dengan sengketa cepat,” paparnya. Sengketa cepat yang dimaksukan lanjut Rozi, ketika terjadi perselisihan antara peserta Pemilu maka PTPS sebagai penengah mesti memberikan solusi terbaik. “ Mengapa kami tekankan demikian, karena ujung tombak proses pengawasan TPS berada di pundak PTPS. Dan jangan diam ketika menemui pelanggaraan di TPS,” ujar Kordiv SDMO Bawaslu Lamsel ini. Proses pelantikan PTPS se-Lamsel itu berlangsung serentak di 17 kecamatan. Salah satunya di Kecamatan Kalianda, sebanyak 269 PTPS di ibu kota Lampung Selatan itu resmi dikukuhkan. “ Sesuai dengan jumlah TPS yang ada yakni 269 PTPS kami lantik secara bersamaan. Kami berharap kepada rekan-rekan PTPS untuk paham betul dengan tugas pokok dan fungsinya dalam pengawasan di TPS,” kata Komisioner bidang Pengawasan dan Penindakan Panwascam Kalianda Supradianto. (ver)
Sumber: