Dorong Pembentukan Perda CSR

Dorong Pembentukan Perda CSR

Rapat Paripurna LKPJ Bupati Lamsel 2018

KALIANDA – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dapat warning dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk hati-hati dalam penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Pemkab diingatkan bahwa dana non budgeter diluar Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) dilarang dalam sistem hukum Indonesia. Sebab, dana CSR tak mudah di audit dan berpotensi mematikan fungsi lembaga legislatif sebagai kontrol.           Ketua Fraksi PKS Andi Apriyanto mengatakan, Lamsel memang butuh Perda CSR agar lebih teratur. Sehingga baik Inspektorat maupun DPRD bisa mengetahui peruntukan CSR yang masuk ke daerah dengan gamblang dan rinci. “ Kami Fraksi PKS, beranggapan problematika pembangunan di Lamsel tidak cukup diintervensi hanya dengan kebijakan yang sifatnya konvensional. Salah satunya adalah terkait penggunaan dana CSR,” kata Andi Apriyanto dalam rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Plt. Bupati Lamsel, Senin (25/3). Politikus Fraksi PKS ini menilai, penggunaan dana CSR sering menyulitkan lembaga legislatif dan inspektorat dalam mengawasinya. Disisi lain masyarakat mempertanyakan hal ini kepada DPRD meski sejatinya DPRD tak tahu pengelolaan CSR tersebut. “Untuk itu agar tak masuk dalam situasi politik semacam ini maka kami Fraksi PKS mendorong untuk segera dibentuk Perda CSR,” ujar Andi kepada Radar Lamsel. Masih kata Andi, Saat ini beberapa pembangunan yang menggunakan CSR antara lain sarana rekreasi Gor Way Handak (GWH) dan pembangunan jembatan patriot. Hanya saja kata dia meski menggunakan CSR jembatan patriot masih belum rampung. “ Pada prinsipnya kami apresiasi laporan pertanggungjawaban ini tepat waktu. Namun dorongan Perda CSR ini bukan main-main karena memang kabupaten ini perlu Perda tersebut untuk Lampung Selatan yang lebih baik,” tandasnya. Berbeda dengan Fraksi PKS, Fraksi PAN menilai langkah jitu Pemkab Lamsel yang tidak mengutak-atik sepeser pun APBD dalam membangun destinasi wisata millenial macam GWH. Keberadaan GWH dianggap sukses mendongkrak pertumbuhan ekonomi masyarakat. “ Kami rasa ini suatu lompatan yang diinisiasi Plt. Bupati Lamsel sehingga sukses dalam menciptakan ruang publik yang nyaman serta membangkitkan geliat perekonomian. Meski sebetulnya pertumbuhan ekonomi saat ini menurun secara umum,” ujar Zainal Abidin dari Fraksi PAN. Dalam Rapat Paripurna Laporan Pertanggungjawaban Plt. Bupati Lamsel itu delapan Fraksi setuju untuk membahas LKPJ ditingkat Panitia Khusus (Pansus) yang diketuai oleh Sunyata dari Fraksi PDIP. Menanggapi beberapa masukan Fraksi, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lamsel Ir. Fredy SM., mengatakan terkait dorongan Perda CSR pihaknya mengaku sepakat untuk membentuk peraturan daerah. “ Penggunaan dana CSR kami sepakat akan kita buatkan Perda. Namun penggunaan CSR itu saat ini sudah kita mengacu pada aturan yang ada, dari gubernur dan bupati tentang pedoman penggunaan CSR,” terangnya. Fredy juga menanggapi pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan yang dinilai memang menurun. Kondisi ini lanjutnya tak hanya terjadi di Lamsel, Ferdy menyebutkan hampir semua daerah mengalaminya. “Ini fleksibel memang, kalau pertanian menurun maka sektor lain meningkat. Sementara untuk tempat nongkrong GWH saat ini sudah jadi ikon, kita juga punya rencana untuk mengembangkannya di wilayah kecamatan lain,” tandasnya. (ver)

Sumber: