Pemkab Miliki 861 Bidang Tanah Aset

Pemkab Miliki 861 Bidang Tanah Aset

Intji: Baru 155 Bidang yang Bersertifikat

KALIANDA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memiliki ratusan aset tanah yang tersebar disejumlah wilayah kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan. Berdasarkan data yang dimiliki badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lamsel, jumlah aset tanah yang dimiliki Pemkab Lamsel adalah sebanyak 861 bidang yang tersebar diwilayah kecamatan Kalianda, Penengahan, Rajabasa, Palas, Sidomulyo dan Katibung.           Kepala BPKAD Lamsel Intji Indriati mengatakan, dari 861 jumlah aset tanah yang dimiliki Pemkab Lamsel, saat ini baru terdapat 155 bidang tanah yang bersertifikat. Menurutnya, BPKAD Lamsel masih akan terus mengupayakan agar semua aset tanah tersebut bisa disertifikatkan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup pemkab Lamsel, selaku penanggung jawab atas keberadaan aset daerah tersebut.           \"Sudah dari tahun 2018 lalu dilakukan proses sertifikat aset tanah milik pemkab ini. Tapi memang belum keseluruhan, baru ada sekitar 155 bidang tanah yang disertifikatkan melalui pihak Kantor Pertanahan (Kantah) Lampung Selatan,\" ujar Intji Indriati kepada Radar Lamsel, diruangkerjanya, Senin (1/4) kemarin.           Dijelasknnya, pada tahun 2018 telah dilakukan pengajuan untuk sertifikat lahan aset tersebut sebanyak 155 bidang. Akan tetapi sertifikat yang diterbitkan baru sebanyak 145 bidang, dan sisanya masih dalam proses. \"Sampai sekarang proses sertifikat tanah aset milik pemkab masih berjalan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa diterbitkan sertifikatnya,\" jelas Intji.           Dikatakannya, untuk tahun 2019 ini pihak nya telah menganggarkan biaya untuk proses sertifikat lahan aset sebanyak 170 bidang tanah yang kewenangan tanggungjawabnya ada di sejumlah OPD dilingkup pemkab Lamsel.           \"Sudah kami imbau agar masing-masing OPD untuk memproses sertifikat lahan aset milik pemerintah daerah dengan menggunakan biaya yang memang sudah dianggarkan, agar aset tanah yang dimiliki pemkab bisa diketahui secara jelas,\" pungkasnya. (iwn)

Sumber: