Duh.. Kerja Tahunan tanpa Pegang SK?

Duh.. Kerja Tahunan tanpa Pegang SK?

Buruh PT. Lampung Andalas Menggugat

KALIANDA – Persoalan buruh di kabupaten ini sedang bergejolak. Belum lama ini para buruh PT. Lampung Andalas yang bergerak dibidang shipbuilding dan enginering atau pembuatan kapal mengadukan perusahaannya sendiri lantaran persoalan SK. Para buruh mengaku sudah bekerja selama bertahun-tahun bahkan ada yang sampai puluhan tahun bekerja namun tidak pernah diberikan pegangan SK kerja. Alih-alih diangkat menjadi karyawan tetap, para buruh itu belum mendapat tanggapan atas pengaduan yang dilayangkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lamsel. “ Ya memang betul, rekan-rekan buruh PT. Lampung Andalas yang berlokasi di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung mengalami hal ini selama bertahun-tahun. Tidak ada kepastian dan tidak ada pegangan kalau tidak punya SK,” kata Bung Taat, anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Lampung kepada Radar Lamsel, Rabu (3/4). Taat melanjutkan, sejatinya SK kerja itu bisa dipergunakan oleh buruh sebagai pegangan. Paling tidak para buruh bisa mengetahui masa kontrak kerjanya. Sebab, bila mengacu aturan yang berlaku, kata Taat, maka ketika para buruh sudah bekerja lebih dari tiga tahun perusahaan mestinya mengangkat pekerja menjadi pegawai tetap. “ Kalau sudah bekerja selama bertahun-tahun kan paling tidak ada kejelasan dengan karyawan. Apakah masih berstatus kontrak atau sudah menjadi pegawai tetap. Kalau sudah berstatus tetap maka haru ada yang namanya Perjanjian Kerja untuk waktu Tidak Tertentu (PKWTT),” bebernya. Masih kata Taat, kalau PKWTT tidak dikeluarkan maka ada pidana sanksi terhadap perusahaan dengan denda paling sedikit Rp 5 juta karena itu merupakan pelanggaran,” sebut Taat. Apakah sudah mengadukan persoalan ini ke Disnakertrans Lamsel? Taat cs mengklaim sudah melaporkan masalah ini ke Disnakertrans Lamsel namun belum ada tanggapan sama sekali. “ Ada ratusan buruh PT. Lampung Andalas yang nasibnya seperti ini, sudah disampaikan ke pihak terkait namun belum ada tindakan apapun dan belum ada pemberitahuan apapun mengenai ini,” ungkapnya. Buruh PT. Lampung Andalas Shipbuilding & Enginering membeberkan bahwa dirinya sudah bekerja selama lebih dari lima tahun di perusahaan tersebut. Buruh yang meminta namanya tidak dipublish ini membeberkan perusahaan tersebut memang berjudul shipbuilding yang juga memproduksi mesin boiler. “ Kami dipekerjakan untuk buat mesin boiler semacam penguap begitu. Tak tahu apakah memang itu untuk kapal atau bukan yang jelas selama bekerja disana tidak pernah pegang SK,” tandasnya. Sementara belum ada tanggapan dari pihak perusahaan dan Disnakertrans Lamsel mengenai hal ini. Dihubungi, nomor telepon Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, MS. Yuristama tidak tersambung. (ver)  

Sumber: