PNS Non Job Diangkat Menjadi Pejabat Analis

PNS Non Job Diangkat Menjadi Pejabat Analis

Pemkab Berlakukan Permenpan-RB No 41 Tahun 2018

KALIANDA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mulai memberlakukan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) No.41 tahun 2018 tentang nomeklatur jabatan pelaksana bagi PNS dilingkup instansi pemerintah.           Permenpan-RB tentang nomeklatur jabatan pelaksana bagi PNS dilingkup instansi pemerintah tersebut merupakan penganti dari Permenpan-RB Nomor 25 Tahun 2016 dan Permenpan-RB Nomor 18 Tahun 2017.           Kepala BKD Lamsel Akar Wibowo mengatakan, nomenklatur jabatan pelaksana tersebut telah ditetapkan berdasarkan tugas jabatan, kualifikasi pendidikan formal dan atau profesi, serta kompetensi sesuai kebutuhan organisasi.           Menurutnya, nomenklatur jabatan pelaksana tersbut digunakan sebagai acuan bagi setiap instansi pemerintah untuk penyusunan dan penetapan kebutuhan, penentuan pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, serta pemberhentian.           \"Jadi sekarang ini semua staf pelaksana dimasing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup pemkab Lamsel sudah memiliki jabatan yang dinamai dengan jabatan analis, setelah diterbitkannya Permenpan-RB No.41 tahun 2018 tentang Nomeklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS dilingkup instansi pemerintah,\" ujar Akar Wibowo, kepada Radar Lamsel, diruangkerjanya, Kamis (4/4) kemarin.           Akar mengungkapkan, di Bagian Umum Setkab Lamsel saat ini telah ditempatkan sejumlah pejabat analis yang bertugas untuk memberikan pelayanan umum. Mereka yang diangkat sebagai pejabat Analis tersebut, adalah para pejabat non job yang selama ini menjadi staf di Sekretariat Kabupaten (Setkab) Lampung Selatan.           \"Pengangkatan pejabat analis pada bagian umum tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lamsel No.821/757/V.05/2018 tertanggal 17 Desember 2018 tentang, perubahan nomenklatur Jabatan Pelaksana di Lingkup Pemkab Lampung Selatan,\" ungkapnya.           Dia menjelaskan, penerbitan SK para pejabat Analis ditiap-tiap OPD dilingkup Pemkab Lamsel, telah diatur dalam Permenpan-RB No.41 Tahun 2018 tentang, nomeklatur jabatan pelaksana bagi PNS di Lingkup instansi pemerintah.           \"Pejabat Analis itu ngantornya sesuai dengan penempatannya, seperti analis kominfo tugasnya dikantor Diskominfo, analis kesehatan di Dinas Kesehatan. Begitu juga bagi pejabat analis bagian pelayanan umum, kerjanya di kantor bagian umum yang ada di Sekretariat Kabupaten (Setkab) Lampung Selatan,\" pungkasnya. (iwn)

Sumber: