Lanjutkan Pembangunan Desa, Pjs Kades Harus Netral
PALAS – Bagian Otonomi Daerah (Otda) Setdakab Lamsel menyerahkan surat keputusan (SK) penjabat sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) untuk 13 desa di Kecamatan Palas, Senin (8/4) kemarin. Dengan dilantiknya 13 Pjs Kades di Kecamatan Palas, selain dituntut untuk melanjutkan roda pemerintahan desa, Pjs Kades juga harus mengemban netralitas menjelang pemilihan kepala desa. Hal itu diungkapkan oleh Kabag Otonomi Daerah,Setdakab Lampung Selatan Setiawansyah pada saat penyerahan surat keputusan (SK) untuk 13 Pjs kades, di Kantor Kecamatan Palas, Senin (8/4). Setiawansyah mengatakan, diserahkannya SK tersebut setiap Pjs sudah memiliki kewajiban untuk melanjutkan roda pemerintahan desa serta memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Dengan diserahkannya SK ini, Pjs Kades sudah sah untuk melanjutkan program-program pembangunan, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat desa dengan tidak melupakan tugas dari instansi mereka,” ujar Setiawansyah kepada Radar Lamsel. Selain melanjutkan roda pemerintahan desa, Setiawansyah menerangkan, setiap Pjs Kades juga harus menjunjung netralitas ditengah pendaftaran calon kepala desa yang sudah mulai berjalan saat ini. Dalam memberikan pelayanan persyaratan pendaftaran calon kepala desa, Pjs Kades diharapkan tidak tebang pilih. Namun memberikan pelayanan secara adil. “Pjs Kades harus netral melayani persyaratan calon kepala desa, jangan pilih-pilih. harus dilayani secara adil dan netral,” ungkapnya. Dalam tersebut, Setiawansyah juga mengimbau kepada panitia pilkades di setiap desa bisa mensosialisasikan pendaftrana calon kades hingga ke pelosok desa. “Siapa pun boleh mendaftar yang penting memiliki persyaratan yang lengkap. Maka dari itu harapan kami pendaftaran ini harus disosialisasikan, dan juga jangan membuat persyaratan yang berbelit. Kalaupun calon kades yang mendaftar lebih dari lima nanti ada seleski pembobotan,” paparnya. (vid)
Sumber: