Honor KPPS Pesawaran Capai Rp. 6 Milyar
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Kamis 11-04-2019,10:40 WIB
GEDONGTATAAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran gelontorkan sebanyak Rp.6.439.350.000 untuk honor para Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 17 April 2019 mendatang. Dimana anggaran tersebut nantinya akan digunakan untuk membayar honor Ketua dan Anggota KPPS serta petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) di 1.481 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-kabupaten setempat.
Namun, sebelum menjalankan tugasnya, menurut Divisi Hukum dan Pengawasan, KPU Pesawaran, Yatin P Sugino, para petugas KPPS tersebut akan terlebih dahulu diberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait proses persiapan, pelaksanaan dan penghitungan hasil Pemilu Pileg dan Pilpres tahun 2019 ini.
\"Ya minggu ini mereka (KPPS,red) sedang diberikakan Bimtek. Dan nanti, selambat-lambatnya tanggal 12 atau H-5 sebelum pelaksanaan Pemilihan, mereka sudah harus mengedarkan C6 (Surat Pemberitahuan Memilih) ke para pemilih,\" ujar Yatin, Rabu (10/4).
Sedangkan untuk jumlah petugas disetiap TPS, ditambahkan Plt. Sekretaris KPU Pesawaran Meri, yakni berjumlah 9 orang yang terdiri dari 7 orang KPPS dan 2 orang Linmas. Sementara terkait rincian honor bagi para petugas KPPS tersebut, setiap KPPS berhak mendapatkan upah sebesar Rp.500 ribu untuk anggota, Rp.550.000 untuk ketua KPPS dan Rp.400.000 untuk honor Linmas.
Sementara untuk total rincian keseluruhan honor petugas KPPS dan Linmas yang tersebar di 1.481 TPS se-Kabupaten Pesawaran masing-masing yakni berjumlah Rp.1.181.800.000 untuk Linmas, Rp.4.443.000.000 untuk anggota KPPS dan Rp.814.550.000 untuk ketua KPPS.
\"Tapi dari jumlah tersebut, honor mereka (KPPS dan Linmas, Red) dikenakan pajak penghasilan sebesar 6%,\" terangnya.
Selain honor, lanjut Meri, pihak KPU juga saat ini tengah menyelesaikan proses penyaluran dana pelaksanaan Pemilu disetiap TPS yang nantinya akan digunakan untuk penyewaan tenda/tempat, papan pengitungan suara (triplek) dan perlengkapan lainnya.
\"Dan itu semuanya disalurkan melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Karena semua teknisnya ada dibawah,\" tandasnya. (Rus)
Sumber: