KDRT, Pengusaha Tenda Asal Sidomulyo Dipolisikan

KDRT, Pengusaha Tenda Asal Sidomulyo Dipolisikan

KALIANDASudah jatuh, tertimpa tangga pula. Peribahasa ini mungkin sangat tepat disandang Erni Lestari (34), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo. Betapa tidak, sudah mendapatkan talak dari suaminya, ibu satu anak ini juga mendapat perlakuan kasar dari sang suami hingga persoalan tersebut masuk ke ranah hukum. Didampingi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Kalianda, Erni yang masih tampak trauma mendatangi Graha Pena Lamsel, Kamis (11/4) kemarin. Meski sang suami yang belakangan diketahui bernama Tumin (40), warga Desa Sidowaluyo, Kecamatan Sidomulyo telah diamankan oleh pihak yang berwajib, namun Erni masih khawatir kejadian naas itu kembali menimpanya. Kepada Radar Lamsel Erni menceritakan, keretakan rumah tangganya terjadi sekitar dua - tiga bulan silam. Dia sendiri mengaku, tidak mengetahui persis apa yang mengakibatkan keharmonisan rumah tangganya begitu cepat berlalu. Padahal, usia pernikahan mereka baru berlangsung sekitar 7 tahun silam. Erni mengaku, telah di talak secara lisan oleh Tumin dan memintanya kembali ke rumah orang tuanya sejak dua bulan terakhir. Namun, karena baru sebatas ucapan Erni merasa masih berhak tinggal di rumah yang mereka tempati karena masih ada anak yang terlahir dari buah cinta mereka. Di samping itu, ketetapan hukum atau surat gugatan cerai dari suaminya juga tak kunjung datang. “Saya merasa masih punya hak tinggal disitu. Karena, saya ini di gantung. Kalau secara negara, saya masih isteri sah. Apalagi, ada anak saya yang tinggal disitu juga. Singkat cerita, Minggu (7/4) lalu saya putuskan untuk pulang ke rumah orang tua saya. Saya sudah packing barang dan pakaian saya, waktu akan saya masukan ke mobil dia melarang saya bawa kendaraan. Terjadilah penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” cerita Erni kepada Radar Lamsel, kemarin. Cek-cok yang dimulai dari adu mulut antara keduanya tidak dapat di elakkan. Persoalannya, karena Erni tidak di izinkan membawa mobil untuk mengangkut barang dan pakaiannya tersebut. Bahkan, ancaman ingin menghabisi nyawa Erni keluar dari mulut pengusaha tenda ini. “Sekitar pukul 11.30 WIB di ruang tengah rumah pertengkaran kami berdua berlangsung. Kepala saya berkali-kali dibenturkan ke meja. Saya tidak kuasa melawan. Ada pembantu yang menyaksikannya. Saya bisa lepas dan punya kekuatan ketika suami saya meminta pembantu memanggil adiknya yang laki-laki. Saya takut ancaman ingin membunuh saya benar akan dia lakukan. Begitu ada kesempatan saya lari keluar rumah dan berlindung ke rumah tetangga,” bebernya. Setelah peristiwa itu, Erni langsung menghubungi orang tua nya dan menceritakan peristiwa tragis yang telah ia alami. Dalam sekejap di hari yang sama, dia pun dijemput keluarga dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidomulyo. Dan pada akhirnya, Tumin baru diamankan oleh aparat yang berwajib pada Rabu (10/4) malam di kediamannya Desa Sidowaluyo. Itu setelah YLBH Kalianda mendesak Polres Lamsel untuk menangani kasus tersebut. “Karena dari hari Minggu – Rabu siang itu belum ada progres apapun hasil laporan klien kami ke Polsek Sidomulyo. Maka, kami minta Polres Lamsel untuk mengambil alih kasus yang menimpa klien kami,” kata Kuasa Hukum YLBH Kalianda, Ricardo Bustam, SH didampingi Nur Ubay Zubaidah. Mereka meminta pelaku terduga KDRT itu diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, dari percek-cokan itu ada ucapan pelaku yang ingin menghabisi nyawa korban sehingga menimbulkan trauma yang dialami kliennya. “Ini tidak bisa main-main. Harus ditangani serius. Kami juga meminta perlindungan 24 jam dari aparat penegak hukum bagi klien kami,” imbuhnya. Pihaknya tidak menampik jika banyak kalangan yang telah mencoba melakukan komunikasi kepada Erni untuk berdamai. Namun, korban menegaskan tidak menerima komunikasi dalam bentuk apapun atas peristiwa yang telah dia alami. “Klien kami ini sudah mengalami luka-luka di beberapa anggota badanya. Sudah kami visum. Bahkan, bukti rekaman cctv juga kami lampirkan dalam laporan. Kami tunggu profesionalitas aparat penegak hukum dalam kasus yang menimpa klien kami,” imbuhnya. Selain itu, korban juga telah mengadukan peristiwa yang dialaminya ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Lampung Selatan. “Supaya pemerintah daerah juga mengetahui. Dan klien kami bisa mendapatkan perawatan untuk menyembuhkan traumanya,” pungkasnya. (idh)

Sumber: