Polisi Gagalkan Penyenlundupan Narkoba Senilai Puluhan Milyar
BAKAUHENI – Kepolisian Resor Lampung Selatan (Polres Lamsel) menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram. Selain sabu-sabu, petugas kepolisian juga mengamankan 20 ribu butir ekstasi dan 2.000 lempeng pil erimin. Barang haram itu diamankan polisi di areal pemeriksaan Seaport Interdiction (SI) pelabuhan Bakauheni, sekitar pukul 18.30 WIB, Sabtu (23/3) lalu. Modus yang digunakan oleh pelaku untuk meloloskan barang haram senilai puluhan milyar itu dengan mengemas ke dalam koper. Kemudian dikirim menggunakan kendaraan bus NPM asal Sumatera Barat, tujuan Jakarta. Berkat penciuman tajam petugas, tiga jenis narkoba tersebut berhasil diamankan. Polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap seorang berinisial RB (36), yang membawa narkoba dari Padang dengan tujuan Jakarta itu. Selanjutnya, Polres Lampung Selatan melakukan pengembangan. Hasilnya, petugas berhasil meringkus satu pelaku lagi, yaitu AY. AY berperan dalam mengambil narkoba di pelabuhan tikus di daerah Siak, Riau. AY juga yang menyerahkan narkoba tersebut kepada RB. Transaksi antar keduanya dilakukan di sebuah hotel yang terletak di Pekanbaru, Riau. “Petugas berhasil mengamankan AY (37), yang tinggal di Siak, Riau. Dua tersangka yang kami amankan masih akan diperiksa untuk mengembangkan kasus peredaran narkoba ini,” kata Kapolda Lampung Irjen. Pol. Purwadi Arianto saat menggelar press release di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kamis (11/4) kemarin. Purwadi melanjutkan, kedua pelaku memang ditugaskan mengrim narkoba. Untuk meloloskan pengiriman narkoba ke Pulau Jawa, kedua tersangka diberi upah sebanyak Rp200 juta. Mantan Wakapolda Metro Jaya ini lantas mengapresiasi jajarannya dalam memberantas perdagangan narkoba antar pulau. “Saya berikan apresiasi kepada anggota yang berhasil mengungkap kasus ini. Tetapi, saya minta pemantauan harus lebih ditingkatkan karena wilayah Bakauheni merupakan jalur utama peredaran narkoba antar pulau,” katanya. (rnd)
Sumber: