Korban KDRT Masih Trauma

Korban KDRT Masih Trauma

KALIANDA – Korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Erni Lestari (34), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo masih mengalami trauma yang amat mendalam atas peristiwa yang dialaminya. Bahkan, hingga saat ini dia belum bisa diajak berkomunikasi karena masih dalam fase penenangan diri. Kuasa Hukum Erni dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Kalianda, Ricardo, SH menegaskan, kliennya saat ini masih belum berani tampil ke publik, dan tidak mau ditemui oleh siapa pun. Bahkan, petugas dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Lamsel yang hendak menjadwalkan pertemuan juga belum bisa bertemu dengan korban. “Klien kami saat ini pada fase menenangkan diri. Kita harap semua pihak menghormati hak-hak konstitusi dan hak personal korban,” ujar  Ricardo, SH ketua tim lawyer YLBH Kalianda, didampingi ketua Muhammad Husni, dan Nur Ubay Jubaedah, Minggu (14/4) kemarin. Disambung Nur Ubay, pihaknya meminta maaf jika ada kontak telpon yang tidak dijawab oleh kliennya. Sebab, Erni belum hendak ingin berkomunikasi dengan pihak eksternal siapapun termasuk dari pihak terduga pelaku. “Jadwalnya pendamping dari dinas mengajak korban ke pengajian hari ini. Tapi, korban belum sanggup muncul ke publik. Dia sangat takut melihat orang dengan badan besar. Bahkan, melihat mobil yang mirip dengan milik suaminya saja dia takut,” tegasnya. Sementara itu, Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak Efi Yanti mengungkapkan, pihaknya masih melakukan koordinasi lebih lanjut terkait peristiwa tersebut. Pihaknya, siap melakukan pendampingan terhadap korban untuk menyembuhkan traumatik yang dialaminya. “Kita siap membawa psikolog untuk korban. Tetapi, sejauh ini kami belum bertemu dengan korban karena yang bersangkutan belum bisa ditemu. Besok, kami akan koordinasi kembali dengan UPT supaya bisa dijadwalkan bertemu,” singkat Efi. Sebelumnya diberitakan, Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Peribahasa ini mungkin sangat tepat disandang Erni Lestari (34), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo. Betapa tidak, sudah mendapatkan talak dari suaminya, ibu satu anak ini juga mendapat perlakuan kasar dari sang suami hingga persoalan tersebut masuk ke ranah hukum. Didampingi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Kalianda, Erni yang masih tampak trauma mendatangi Graha Pena Lamsel, Kamis (11/4) kemarin. Meski sang suami yang belakangan diketahui bernama Tumin (40), warga Desa Sidowaluyo, Kecamatan Sidomulyo telah diamankan oleh pihak yang berwajib, namun Erni masih khawatir kejadian naas itu kembali menimpanya. Kepada Radar Lamsel Erni menceritakan, keretakan rumah tangganya terjadi sekitar dua - tiga bulan silam. Dia sendiri mengaku, tidak mengetahui persis apa yang mengakibatkan keharmonisan rumah tangganya begitu cepat berlalu. Padahal, usia pernikahan mereka baru berlangsung sekitar 7 tahun silam. Erni mengaku, telah di talak secara lisan oleh Tumin dan memintanya kembali ke rumah orang tuanya sejak dua bulan terakhir. Namun, karena baru sebatas ucapan Erni merasa masih berhak tinggal di rumah yang mereka tempati karena masih ada anak yang terlahir dari buah cinta mereka. Di samping itu, ketetapan hukum atau surat gugatan cerai dari suaminya juga tak kunjung datang. “Saya merasa masih punya hak tinggal disitu. Karena, saya ini di gantung. Kalau secara negara, saya masih isteri sah. Apalagi, ada anak saya yang tinggal disitu juga. Singkat cerita, Minggu (7/4) lalu saya putuskan untuk pulang ke rumah orang tua saya. Saya sudah packing barang dan pakaian saya, waktu akan saya masukan ke mobil dia melarang saya bawa kendaraan. Terjadilah penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” cerita Erni kepada Radar Lamsel. (idh)

Sumber: