Warga Bingung Urus Surat Kendaraan Hilang Disapu Tsunami

Warga Bingung Urus Surat Kendaraan Hilang Disapu Tsunami

Kasatlantas Reza: Bisa Diurus di Polres dan Polda

RAJABASA - Warga yang kehilangan surat kendaraan bermotor karena bencana tsunami pada Desember lalu tak perlu khawatir. Sebab, kehilangan surat-surat tersebut bisa diurus Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Selatan. Syaratnya, warga harus meminta surat rekomendasi dari pemerintah desa sebagai pernyataan bahwa surat-surat kendaraan hilang. Selanjutnya, surat rekomendasi tersebut diserahkan kepada Satlantas Polres Lamsel. Tetapi, Satlantas hanya bisa membuatkan surat tanda nomor kendaraan atau STNK saja. Untuk buku pemilik kendaraan bermotor atau BPKB, warga harus mengurusnya di Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung. Tentunya dengan membawa surat rekomendasi yang dibuat oleh Satlantas Polres Lamsel. Kasatlantas Polres Lamsel, AKP. Reza Khomeini, S.IK mengatakan semua bentuk kehilangan surat-surat seperti STNK dan BPKB bisa dimiliki lagi oleh warga yang kehilangan. Semua itu bisa dilakukan asalkan warga memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. \"Sebelumnya kita sudah sosialisasi. Tapi bagi yang belum tahu, warga cukup membawa surat rekomendasi dari pemerintah desa. Kemudian diurus ke Polres Lamsel, nanti kita buatkan,\" kata Reza kepada Radar Lamsel, Minggu (21/4) kemarin. Tetapi, kata Reza, pihaknya hanya bisa mengeluarkan STNK saja. Untuk BPKB, diurus di Polda Lamsel. Reza mengatakan pihaknya akan membantu warga dalam hal pembuatan STNK dengan memberikan surat rekom ke Polda Lampung. \"Kalau STNK bisa, BPKB diurus di Polda. Tapi nanti kita bantu, kita berikan rekom supaya bisa diurus di sana. Jadi bagi warga yang belum mengurus kehilangan surat kendaraan, silakan minta surat rekom dari desa,\" katanya. Kehilangan surat-surat kendaraan sempat membuat masyarakat yang terkena bencana tsunami di Kecamatan Rajabasa kebingungan. Pasalnya, mereka belum tahu banyak bagaimana cara mengurus surat-surat kendaraan yang hilang terbawa ombak tsunami. \"Saya sempat bingung, kan surat-surat pada hilang, mau ke mana ini ngurusnya. Tapi kalau bisa ke Polres, saya akan minta surat rekomnya. Terus tinggal ngurus kan,\" kata Iyunk (38), warga Desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa. (rnd) Berikut liputan Saburai TV: https://www.youtube.com/watch?v=c4VKJPaY4V8

Sumber: