Ganti Rugi Lahan Tol Molor Lagi
Pusat Dikabarkan Tolak Permohonan Bank Teluk Intan
KALIANDA – Ganti rugi lahan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tiga kecamatan di Lampung Selatan masih belum tuntas. Problem warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Natar, Desa Tanjungratu, Kecamatan Katibung dan Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan seragam. Belum menerima Uang Ganti Rugi (UGR). Warga Desa Tanjungratu misalnya. Mereka dikabarkan hanya tinggal menunggu inkracht untuk dapat mencomot uang yang dikonsinyasi di pengadilan. Digadang-gadang selesai dalam 14 hari, namun memasuki hari ke 20 uang tersebut belum dapat digenggam. “ Info terbarunya kami warga Tanjungratu hanya tinggal menunggu keputusan inkracht. Kalau sudah inkracht tentu tidak akan berlanjut ke kasasi. Tetapi yang jadi persoalan keterangan inkracht itu belum didapatkan oleh warga, baru kata kuasa hukum kami saja,” ujar Syaifudin warga Desa Tanjungratu kepada Radar Lamsel, Selasa (23/4). Bila keterangan inkracht tersebut sudah jelas, maka langkah warga Tanjungratu tinggal sedikit lagi untuk dapat menikmati uang ganti rugi yang sudah dititipkan di pengadilan selama bertahun-tahun. “ Kalau sudah begitu kan tinggal diproses pencairannya di BPN Lampung. Sebab, dari hasil pertemuan dengan BPN pusat sebelum Pemilu tenggat waktunya sekitar 14 hari, sekarang sudah lewat 20 hari tapi belum ada kesimpulan juga,” ungkapnya. Pada bagian lain, juru bicara warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Natar Suroyo memberikan keterangan berbeda. Menurutnya problem ketiga desa berbeda namun tujuannya sama. “ Kalau untuk desa lain kami kurang paham, yang jelas beberapa kali berangkat ke Jakarta kami berharap banyak persoalan ini segera tuntas dan itu tak lepas dari campur tangan pusat, kerana hanya pusat lah yang dapat membantu kami-kami ini,” terang Suroyo. Pria yang sempat mendekam disel lantaran bertahan pada saak eksekusi lahan di Tanjungsari itu membeberkan, sebelum 17 April ia beserta rombongan sempat menemui pemrintah pusat untuk mempertanyakan dasar validasi serta upaya penyelesaian masalah ini. Disana, Suroyo mengungkap ada upaya penikungan oleh pemilik sertifikat terhadap warga Tanjungsari yang hanya pergangan dengan sporadik dan hak pengolahan lahan serta bukti perpajakan yang selama ini disetor warga. “ Kemarin sebelum 17 April kami ke Jakarta dari sana ternyata pemilik sertifikat Bank Teluk Intan juga menyodorkan permohonan untuk meminta pertolongan pemerintah. Namun ditolak, dari situ warga menduga pemilik sertifikat juga berupaya memenangkan persoalan ini dengan meminta bantuan juga,” terang Suroyo. Suroyo cs Optimistis polemik menahun ini dapat segera tuntas, meski ia dan warga lain yang belum menerima UGR tak tahu kapan kepastian pencairan bisa dilakukan. “ Kami optimis ini bisa selesai atas campur tangan pemerintah, karena kalau kami tidak dibantu oleh pemerintah kami tidak berdaya. Mudah-mudahan setelah Pemilu ini ada kabar baik soal pencairan UGR,” tandasnya. Terdapat ratusan lahan yang belum dibebaskan lantaran tersandung masalah sengketa. Di Natar terdapat 256 bidang lahan sedangkan di Tanjungratu terdapat 45 bidang lahan senilai Rp 9,5 miliar dan di Sukabaru, Penengahan dengan nilai UGR mencapai Rp 25 miliar. (ver)Sumber: