Pemda Kesulitan Raih PAD di Bandara

Pemda Kesulitan Raih PAD di Bandara

Pengelola Parkir Minta Kejelasan Payung Hukum

NATAR - Niat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamsel melalui Badan Pengelola Pendapatan dan Retribusi Daerah (BP2RD) untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir di Bandara Radin Intan II menemui kebuntuan. Sebab, pihak perusahaan payung hukum yang digunakan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 28 tahun 2009.  Dalam UU yang mengatur pajak dan retribusi daerah tersebut disebutkan dalam pasal 62 bahwa pihak bandara tidak perlu membayar retribusi khususnya untuk pengelolaan parkir.  Kepala Unit Pelayanam Bandar Udara (UPBU) Radin Inten II Asep Kosasih mengaku sangat mendukung kebijakan Pemkab Lamsel terkait retribusi tersebut. \"UPBU Radin Inten II merupakan Instansi pemerintah yang mempunyai tupoksi memberikan pelayanan kepada pengguna jasa transportasi udara dan juga masyrakat Lampung yang membutuhkan jasa penerbangan bukan instansi yang bersifat Komersil,\" ucapnya dalam rilis yang disampaikan humasnya Wahyu Aria Sakti kepada Radar Lamsel, Selasa (30/4).  Lebih lanjut Ari mengatakan, adapun terkait dengan pungutan atau retribusi telah ada ketentuannya mulai dari UU sampai Surat Keputusan Dirjen Hubud Kemenhub. \"Semua sudah diatur bahkan besar nilainya jelas dan resmi serta disetorkan ke kas negara. Pada prinsipnya UPBU mendukung program daerah asal sesuai dengan aturan main dan aspek legal yang benar,\" paparnya.  Sementara Kepala BP2RD Lamsel Badruzzaman mengungkapkan pihaknya tidak ingin bertele-tele. Yang dilakukannya adalah mengingatkan pengusaha tenan-tenan di bandara serta pengelola parkir untuk membayar kewajibannya membayar pajak. \"Kami mengingatkan tenan dan pengelola parkir di lokasi bandara agar membayar kewajibannya membayar pajak daerah ke Pemkab Lampung Selatan,\" tegasnya.  Ia menyampaikan, Pemkab Lamsel juga sudah menyampaikan permasalahan tersebur kepada tim koordinasi, suvervisi, dan pencegahan (Korsuvgah) KPK RI, dan arahan dari tim itu agar Pemkab Lamsel melakukan upaya bertahap sesuai prosedur. \"Kami menyampaikan surat teguran kedua kepada pengelola parkir dan tenan-tenan di lokasi bandara agar mematuhi aturan untuk membayar pajak,\" ujarnya.  Badruz menjelaskan, jika teguran kedua belum ada niat baik untuk menyelesaikan persoalan pajaknya maka pihaknya akan memproses dengan melibatkan instansi terkait. \"Kami sudah membentuk tim intensisfikasi dan ekstensifikasi pajak-pajak daerah yang anggotanya melibatkan juga aparat penegak hukum, kejaksaan, kepolisian, dan unsur lainnya serta pemkab lamsel selalu berkoordinasi dan konsultasi dengan tim korsuvgah KPK RI,\" bebernya.  Disisi lain, Pimpinan PT. HMA sebagai pengelola parkir menegaskan pihaknya tidak menolak membayar pajak bahkan diakuinya selama ini selalu membayar sewa dan konsesi ke negara yang juga termasuk perpajakan. \"Sebulan kami bayar Rp 350 juta, bukannya tidak mau membayar retribusi ke Pemda tetapi kami juga meminta kejelasan bagaimana aturan main sebenarnya. Sebab dalam kontrak semua sudah include,\" kata pimpinam PT HMA Hery kepada wartawan.  Ia menegaskan, pihak bandara dan Pemkab Lamsel harus duduk bersama memecahkan persoalan tersebut. Sebab jika harus mengeluarkan biaya tambahan maka pihaknya sudah tidak sanggup. \"Kami tidak sanggup jika harus mengeluarkan biaya lagi. Sebab saat ini saja kondisi keuangan kami sedang sakit. Dari 78 penerbangan menjadi 36 penerbangan juga mempengaruhu finansial kami,\" paparnya. (kms)

Sumber: