5 ASN Pemkab Lamsel Tersandung Tipikor Diberhentikan

5 ASN Pemkab Lamsel Tersandung Tipikor Diberhentikan

KALIANDA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan akhirnya secara resmi memberhentikan 5 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang berdinas dilingkup Pemkab Lamsel.           Itu setelah diterimanya surat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lamsel pada Jumat (26/4) pekan kemarin.           Kepala BKD Lamsel Akar Wibowo menyatakan, kelima ASN yang tersandung kasus Tipikor telah resmi diberhentikan berdasarkan surat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). \"Surat rekomendasinya sudah kami terima pada hari Jumat tanggal 26 April 2019. Jadi kelima ASN yang tersandung kasus Tipikior tersebut telah resmi diberhentikan,\" ujar Akar Wibowo kepada Radar Lamsel, melalui sambungan telepon, Rabu (1/5) kemarin.           Akar menjelaskan, lima orang ASN yang diberhentikan itu sebelumnya bekerja di empat kantor dinas lingkup Pemkab Lamsel yakni Dinas Perikanan 1 orang, Dinas Pemuda dan Olahraga 1 orang, Dinas Pendidikan 2 orang, dan satu lagi bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bob Bazar Kalianda.           \"Masing-masing orang yang bersangkutan sudah menerima surat rekomendasi pemberhentiannya. Surat rekomendasi tersebut merupakan jawaban dari surat permohonan yang diajukan Pemkab Lamsel ke Kemendagri pada bulan lalu,\" kata Akar.           Diungkapkannya, pemberhentian pegawai secara tidak hormat itu, menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor: 180/6867/SJ , tentang penegakan hukum terhadap aparatur sipil negara yang melakukan tindak pidana korupsi.           \"Masalah ini (pemberhentian, red) bukan mau-maunya pemkab, tetapi memang menindaklanjuti intruksi dari pemerintah pusat antara lain Kemenpan-RB, KPK dan BKN yang bunyinya memberhentikan secara tidak hormat bagi ASN yang tersandung kasus tipikor,\" pungkas Akar Wibowo. (iwn)

Sumber: