Pernah Diberhentikan Tapi Diloloskan

Pernah Diberhentikan Tapi Diloloskan

Otda Tegaskan akan Tindak Sesuai Aturan

KALIANDA – Diloloskannya Hariyono oleh panitia pemilihan Pilkades Desa Bumidaya serta Pemerintah Kecamatan Palas, patut dicurigai. Sebab, bakal calon tersebut diketahui pernah diberhentikan dengan tidak hormat. Praktis atas pemberhentian itu semestinya Hariyono tidak dapat melenggang pada kontestasi Pilkades karena hal itu termaktub dalam Peraturan Bupati (Perbup). Kabag Otda Lampung Selatan Setiawansyah mengatakan, apapun alasannya aturan tetap aturan yang mesti dipatuhi. Meskipun yang lolos itu punya massa atau lain sebagainya. “ Kita sudah terima laporan itu, tapi tetap akan ikuti aturan yang telah ditetapkan sesuai Perbup. Kecuali Perbup yang menerangkan tentang itu tidak ada,” kata Setiawansyah kepada Radar Lamsel, Senin (6/5). Otda juga telah memanggil pihak terkait termasuk pemerintah kecamatan dan panitia Pilkades. Pasalnya tidak semestinya perkara semacam ini sampai berlanjut berkasnya ke panitia kabupaten. “ Seharusnya dari desa atau kecamatan saja sudah bisa menggagalkan. Ini seolah-olah bola panasnya dilemparkan ke kabupaten, kami telah komunikasikan juga terkait persoalan ini. Apapun alasannya aturan tetap mesti ditegakkan dan masyarakat juga menyalahkan kekeliruan ini,” terangnya. Mantan Camat Rajabasa ini meneruskan, Otda bersama staf ahli bidang pemerintahan dan hukum telah berkomunikasi perihal temuan tersebut. Setiawan juga mencium ada upaya mengganggu terselenggaranya Pilkades. “ Kami tidak ingin ada upaya-upaya yang ingin merusak suasana Pilkades serentak. Maka, mau tidak mau yang bersangkutan apabila tidak lolos untuk dapat menerima dengan lapang dada,” terangnya. Terpisah, Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra Supriyanto menegaskan, tidak dibenarkan apabila ada calon yang lolos padahal pernah diberhentikan secara tidak hormat. “ Nanti coba kami hubungkan dulu dengan dinas dan instansi terkait kalau benar demikian adanya. Yang jelas patuhi saja setiap aturan Juklak dan Juknis yang tertera,” ucapnya. Agus Budiharjo (49), salah satu warga setempat mengatakan, baik panitia pilkades ataupun  pemerintah desa tidak memiliki ketegasan karena telah meloloskan kelengkapan berkas bakal calon kepala desa yang pernah diberhentikan dengan tidak hormat tersebut. “Pemerintah desa dan panitia pilkades sudah pasti tau bahwa bakal calon tersebut pernah diberhentikan dengan tidak hormat. Namun mereka tetap memberikan cap dan tandangan pada surat pernyataan itu,” kata Agus. (ver)

Sumber: