Polemik Tambak Dikawasan Wisata

Polemik Tambak Dikawasan Wisata

PT.PBA: Pembangunan Tambak Atas Izin Pemkab

KALIANDA – Keberadaan tambak dikawasan pariwisata yang sempat dihubung-hubungkan menabrak Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) berlanjut. Humas PT. Poseidon Biru Aquakultura (PBA) Jhonizar membenarkan bahwasanya RTRW diwilayah Merak Belantung yang dikelola Bakrie Group adalah kawasan pariwisata. “ Tapi yang perlu diketahui izin mendirikan tambak ini diberikan oleh Pemkab Lamsel, saat zaman Pak Kherlani sebagai tambak edukasi,” kata dia kepada Radar Lamsel, Rabu (8/5). Ia mengatakan, izin tersebut juga tidak serta merta dikeluarkan dengan mudah oleh pihak perusahaan. Terlebih sebagian besar garis pantai diwilayah itu dikelola oleh Bakrie Group untuk kepentingan pariwisata.           “ Izinnya kami sudah lengkapi semua mulai dari izin lingkungan dan seterusnya. Tetapi memang ada pasal yang menyebutkan bahwa tidak dperbolehkan membangun diluar kepentingan RTRW namun pada pasal berikutnya memberikan pengecualian bersyarat untuk dibangun perikanan antaranya,” urainya. Lebih jelas dikatakan, syarat yang dimaksud ialah apabila geografis wilayah tersebut tidak cocok untuk dikembangkan sebagai kawasan wisata maka diperbolehkan dibangun selain koridor RTRW. “Disebutkan dalam pasal 35 lalu kemudian ada pasal 36 yang menghapuskan pasal diatasnya tetapi dengan syarat dan ketentuan. Maka dibangunlah poseidon edukasi itu tadi yang berada dibawah naungan Bakrie Group meskipun secara RTRW itu merupakan kawasan Industri tetapi tidak ideal buminya bila untuk wisata, khusus koordinat itu saja memang, sebab yang lain merupakan pantai yang dikelola,” ungkapnya. Kepada Radar Lamsel, Humas PT.PBA menunjukan kelangkapan berkas yang dimiliki perusahaan itu. Tak kurang dari 20 berkas perizinan ditunjukan. Yang mengeluarkan izin tersebut mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, BPN, DPMPPTSP, Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah, Dinas Perikanan, Kementerian Kelauatan, Kemenkes hingga izin dari Kecamatan Kalianda dipaparkan. Diizinkannya pembangunan tambak meski menabrak RTRW dianggap sebagian kalangan bahwa RTRW Lamsel perlu dikaji ulang agar tidak tumpang tindih dan punya legal standing hukum yang kuat. “Tata ruang Lamsel memang sudah tidak relevan dijadikan acuan karena banyak tumpang tindih dan tidak berkepastian hukum. Seperti PBA yang ada di Desa Merak Belantung, kalau kita lihat itu tata ruangnya adalah zona wisata, mau berdalih bagaimana lagi mereka karena tidak ada payung hukum mengenai zona, sekalipun itu dikatakan zona eksklusif,” tulis akun Facebook @Dedi Manda menaggapi berita tersebut.           Dengan kata lain publik dibuat bingung dengan kepastian RTRW yang dianut oleh Pemkab Lamsel. Diwilayah Sidomulyo sempat hangat pembangunan kawasan perumahan subsidi dan non subsidi yang dianggap keluar koridor. Bahkan Bappeda Lamsel dengan terang-terangan menyebutkan bila hal itu diizinkan maka sudah keluar koridor RTRW, sementara RTRW disekitar JTTS merupakan wilayah industri bukan perumahan. (ver)

Sumber: