Penyertaan Modal BUMDes Diduga Fiktif
PALAS – Penggunaan Dana Desa (DD) yang dianggarkan sebagai dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas menjadi sorotan masyarakat setempat. Penyertaan modal BUMDes yang dikelola oleh pemerintah desa selama tiga tahun terakhir dinilai fiktif dan tidak sesuai dengan peruntukan alokasi dana tersebut. Ranusi (53), salah satu warga mengatakan, penyertaan modal BUMDes yang dikelola oleh pemerintah desa selama tiga tahun terakhir dinilai penyertaan modal fiktif. Karena belum diketahui secara jelas peruntukan dana tersebut. “Kami patut menduga bahwa penyertaan modal fiktif, karena hingga saat ini belum ada kejelasan peruntukan dana tersebut,” kata Ranusi kepada Radar Lamsel, Kamis (9/5). Ranusi menerangkan, jumlah dana penyertaan modal BUMDes yang dianggarkan melalui DD dari tahun 2016 – 2018 mencapai Rp 246, 8 juta. Atau dialokasikan sebesar Rp 82,2 juta per tahun. “Kami pernah mempertanyakan kejelasan peruntukan dan keberadaan dana tersebut kepada bendahara desa. Dana tersebut masih ada tapi tidak bisa membuktikan dengan menunjukan buku rekening BUMDes-nya” teranganya. Selain itu, mantan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ini menilai pengurus BUMDes Desa Sukaraja juga telah menyalahi aturan pemerintah. Pasalnya, ketua BUMDes diisi oleh sekretaris desa, dan bendahara BUMDes di isi oleh bendahara desa. “Ini juga harus menjadi perhatian kenapa pengurus BUMDes diisi dari pemerintah desa. Ini sudah menyalahi aturan,” imbuhnya. Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua BPD Desa Sukaraja, Iis Wahyudi. Bahwa pihaknya juga pernah mempertanyakan keberdaan dana penyertaan modal BUMDes tersebut. “Saya juga sudah mempertanyakan ini ke bendahara desa, dan mendapat jawaban yang sama. Dananya ada tetapi tidak menunjukan buku rekening BUMDes,” ucapnya. Sementara Sekretaris Desa Sukaraja, Sukardi Seluk sebagai Ketua BUMBDes tersebut mengatakan, bahwa pihaknya belum pernah melihat dana penyertaan modal BUMDes tersebut. “Kami tidak pegang dana tersebut, karena yang pegang anggaran DD bukan kami, yang pegang anggaran kepala desa. Kami boleh mengambil ketika ada kegiatan desa saja. Kami juga mengharapakan masyarakat bisa kumpul bersama dengan pemerintah desa untuk menyelasaikan masalah ini,” tuturnya. Sementara itu, Kepala Desa Sukaraja Samsul Bahri yang sebelumnya mengelola dana tersebut kini sudah berakhir masa jabatannya dan digantikan oleh Pjs. Kades Sukaraja Ridwan. (vid)
Sumber: