Tindak Rumah Makan yang Buka Selama Puasa
Kepala Satpol. PP: Rumah Makan Boleh Buka Pukul 16.00 WIB
KALIANDA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol. PP) Kabupaten Lampung Selatan akan meningkatkan pengawasan terhadap rumah makan, dan tempat hiburan terkait pembatasan jam operasional selama Ramadan. Jika ditemukan ada rumah makan yang buka selama siang hari, maka Satpol. PP Lamsel akan memberikan tindakan. Plt. Kepala Satpol PP Lamsel, Heri Bastian, mengatakan pengawasan terhadap rumah makan, dan tempat hiburan dipantau dengan cara patroli. Tugas ini dilakukan anggota Satpol. PP di lapangan yang bertugas di kabupaten dan kecamatan. Hal ini atas dasar Perda No. 9 tahun 1994 tentang keamanan, ketertiban, dan kenyamanan kesehatan lingkungan. “Tindakan persuasif akan kami berikan kepada pihak yang melanggar. Sebab, ini semua sudah menjadi aturan yang harus dijalani terutama di bulan Ramadan ini,” kata Heri saat dihubungi Radar Lamsel, Kamis (9/5) kemarin. Menurut Heri, pengawasan anggota di lapangan terhadap rumah makan ini akan dilaksanakan setiap waktu demi menjaga ketertiban dan tak mengganggu yang sedang menjalankan ibadah puasa. Selain melakukan pengawasan, kata Heri, Satpol PP juga menerima pengaduan dan merespons setiap laporan yang masuk. Laporan yang telah masuk akan diterima, dan ditindaklanjuti. Dalam hal ini, Satpol. PP akan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan. Dalam penindakan itu, Heri menegaskan kalau pihaknya akan mengutamakan tindakan persuasif, dan tindakan yang bersifat situasional. “Dan utamakan saling menghargai. Kita minta dibuka pukul 16.00 WIB atau lebih. Tapi kita lihat situasi, kalau di Bakauheni, ya kita maklum. Karena di sana wilayah transit. Kalau ada aduan, kita respons. Kita tindak cepat, kita ingatkan. kita koordinasi dengan kecamatan, dan meminta untuk ditutup,” kata Heri. (rnd)Sumber: