Diduga Fiktif, Penyertaan Modal BUMDes Sukaraja Dilaporkan ke Dinas PMD
PALAS – Penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Sukaraja, Kecamatan Palas yang diduga fiktif oleh masyarakat hingga saat ini belum mendapat tanggapan dari pemerintah desa setempat. Pjs. Kepala Desa Sukaraja, Ridwan, SE mengatakan, hingga saat ini dirinya belum mengetahui ada dana fiktif penyertaan modal BUMDes selama tiga tahun yang dilayangkan oleh masyarakatnya. “Hingga saat ini saya belum tahu, kalau penyertaan modal BUMDes yang dinilai fiktif oleh masyarakat. Saya enggak paham, karena saya masih baru,” kata Ridwan kepada Radar Lamsel, Minggu (12/5). Ridwan menerangkan, dana peyertaan modal BUMDes selama tiga tahun, dari tahun 2016 – 2018 senilai Rp 246,8 juta masih utuh dipeggang oleh pengurus BUMDes Desa Sukaraja. “Kalau dananya itu masih ada, meskipun saya belum lihat rekening BUMDesnya. Memang sebelumnya sempat dipinjam oleh pengurus BUMDes, tapi sudah dikembalikan,” terang Ridwan. Disisi lain, Ridwan tidak menampik bahwa pengurus BUMDes diketuai oleh skeretaris desa, dan bendahara desa sebagai bendahara BUMDes. Namun ia belum mengatahui, apakan pengurus BUMDes sudah memenuhi prosedur atau belum. “Kalau ketua dan bendahara BUMDes dipegang oleh Sekdes dan Bedahara Desa memang benar. Tapi saya tidak tahu apakah itu sudah sesuai aturan atau belum. Karena saya belum buka perbubnya,” ucapnya. Sementara itu, Sekretaris Desa sekaligus Ketua BUMDes Desa Sukaraja Sukardi juga mengamini bahwa dana penyertaan BUMDes pada tahun 2016 senilai Rp 82,2 juta pernah dipinjamkan oleh kepala desa yang pada saat itu masih diemban oleh Samsul Bahri. “Iya memang pernah dipinjam tapi sudah dikembalikan. Dan juga saya mau meluruskan bahwa dari tahun 2016 – 2018 dana penyertaan modah tidak rata senilai Rp 82,2 juta, karena mengikuti persentase Dana Desa (DD),” ungkapnya. Terpisah Tenaga Ahli Infrastruktur, Program Pengembangan dan Pembangunan Desa (P3MD) Lampung Selatan Suhadi Purnawan menanggapi, bahwa pengurus BUMBDes yang diemban oleh pemerintahan desa telah menyalahi aturan. “Ini sudah menyalahi aturan, maka wajar saja jika ada dugaan penyertaan modal BUMDes fiktif. Karena Dana BUMDes turun dari pemerintah desa dan dikelola oleh pemerintah desa sendiri,” ucapnya. Suhadi menerangkan, sejatinya pengurus BUMDes diemban oleh masyarakat yang dipilih melalui musyawarah dan di perdeskan. Tekait masalah ini, kata Suhadi, akan dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Selatan. “Terkait masalah ini akan kami laporkan ke Dinas PMD. Tenaga ahli BUMDes juga akan melakukan pemeriksaan terkait dugaan penyertaan modal fiktif tersebut,” pungkasnya. (vid)
Sumber: