Edaran THR Segera Dilayangkan!

Edaran THR Segera Dilayangkan!

KALIANDA – Surat edaran perihal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerja di Lampung Selatan segera dilayangkan ke perusahaan. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung Selatan memastikan pekan ini seluruh perusahaan di Bumi Khagom Mufakat yang jumlahnya mencapai ratusan, bakal menerima edaran tersebut. “ Senin (hari ini ‘red) suratnya kami buat. Kemungkinan pekan ini seluruh perusahaan yang jumlahnya mencapai ratusan dari skala kecil, menengah dan besar akan menerima surat tersebut,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja MS. Yuristama kepada Radar Lamsel, Minggu (12/5). Tama begitu sapaan MS. Yuristama mengungkapkan bila mengacu pada aturan besaran nominal THR yang bakal diterima oleh para buruh swasta itu setara dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp 2,3 juta. “ Kalau seperti yang sudah-sudah besaran THR setara dengan sebulan gaji. Acuan gaji tentu UMK, karena itu kami imbau kepada perusahaan di Lamsel wajib mengeluarkan THR, paling tidak seminggu sebelum lebaran,” ucapnya. Bila perusahaan tak mematuhi edaran yang dilayangkan? Tama mengaku perusahaan dapat kena sanksi. Sayangnya pemberi sanksi bukanlah Disnakertrans Lamsel melainkan pengawas dari Disnakertrans Provinsi Lampung. “ Kalau perusahaan tidak mengeluarkan THR, bisa kena sanksi tapi sanksi bukan dari kita melainkan dari pengawas provinsi sebagai leading sektor-nya,” ungkap dia. Lebih jauh dikatakan bahwa kewajiban memberikan THR dari perusahaan untuk para pekerjanya sudah termaktub dalam Permenaker. Karenanya kata dia, Disnakertrans Lamsel menargetkan seluruh perusahaan di Lamsel untuk membayarkan hak karyawannya sebelum hari raya. “ Paling tidak dibayarkan sebelum lebaran, karena menindakpun kami tidak bisa. Edaran kami bersifat ajakan, kalaupun ada yang melanggar risikonya dapat sanksi dari pengawas provinsi,” terangnya. Para buruh swasta di kabupaten ini diprediksi bakal menikmati bayaran dua kali lipat disamping UMK tahun ini bertengger Rp2.365.835,84,-. Jumlah itu naik bila dibandingkan dengan UMK tahun lalu Rp2.168.702,48,-. (ver) 

Sumber: