Sempat Terlambat, Gaji PPK dan PPS Cair
KALIANDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan memastikan gaji periode April 2019 untuk seluruh penyelenggara pemilu sampai ke tingkat paling bawah telah cair, Selasa (14/5) kemarin. Bahkan, telah masuk ke dalam rekening masing-masing petugas seperti biasanya. Sekretaris KPU Lamsel Bejo Purnomo menegaskan, proses pencairan gaji telah dilakukan sejak pekan lalu. Dia mengatakan, keterlambatan waktu pencairan hak untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa dan Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) itu dikarenakan mereka lambat menyampaikan laporan. “Senin (13/5) sudah di proses di bank. Jadi, hari ini sudah masuk ke rekening mereka masing-masing. Boleh di cek langsung ke bank nya,” ungkap Bejo kepada Radar Lamsel, Selasa (14/5) kemarin. Dia merincikan, setiap bulan nya anggaran untuk membayar gaji penyelenggara pemilu sampai ke tingkat paling bawah mencapai Rp1,38 Miliar. Yakni, untuk memenuhi hak sebanyak 85 orang PPK dan 780 orang PPS yang tersebar di 260 desa/kelurahan dan 17 kecamatan. “Jika ada petugas PPS atau PPK yang gaji nya belum masuk, silahkan segera dilaporkan. Supaya petugas kami bisa melakukan kroscek ke bank,” bebernya. Lebih lanjut dia mengatakan, masa kerja para PPS dan PPK dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 ini akan berakhir pada Bulan Juni 2019, mendatang. Setelah itu, KPU mulai mempersiapkan berbagai hal untuk menghadapi penyelenggaraan Pilkada yang akan berlangsung pada tahun depan. “Untuk sementara petugas PPK dan PPS diistirahatkan sesuai dengan aturan pusat. Jadi, kemungkinan terbesar melakukan rekrutmen ulang untuk pelaksanaan pilkada serentak. Ya, sekitar Bulan Oktober atau November sudah dimulai tahapannya,” pungkasnya. (idh)
Sumber: