Lacak Pergerakan Warga Asing dengan Data
KALIANDA – Pergerakan warga negara asing di Lampung Selatan mesti dipantau oleh pihak terkait. Ini menyusul ditemukannya tenaga kerja asing yang tewas di salah satu perusahaan di kabupaten ini. Desakan itu muncul dari Komisi D DPRD Lamsel. Alat kelengkapan dewan yang membidangi ketenagakerjaan ini meminta dinas dan instansi yang bergelut dibidang ketenagakerjaan maupun keimigrasian dapat menunjukan data riil jumla warga asing yang lalu lalang di bumi khagom mufakat. “ Harus ada data riilnya, berapa warga asing yang tujuannya berwisata ke Lamsel dan berapa yang memang izin untuk menetap karena urusan pekerjaan. Semuanya harus jelas,” kata Anggota Komisi D DPRD Lamsel M. Akyas kepada Radar Lamsel, Selasa (14/5). Dengan memperketat pergerakan mereka tentunya ada pemasokan yang jelas ke daerah. Terlebih bila izin memasuki teritorial bertujuan untuk berwisata. “ Itu artinya banyak turis yang berkunjung dan ada incumbnya ke daerah. Mendorong kemajuan wisata dengan visiting mereka, kalau izin berwisata ternyata disini kerja dan tewas misalnya, itu sudah jadi permasalahan,” sebut dia. Politisi dari Fraksi PKS ini berharap Lampung Selatan bisa terus disiplin dalam membangun daerah. Bentuk kedisiplinan itu kata dia juga tak lepas dari kinerja instansi terkait yang bergerak dibidangnya masing-masing. “ Maka dari itu perlu adanya data riil terkait pergerakan warga asing yang keluar masuk Lamsel. Bisa per tahun, per bulan data itu diperbaharui oleh pihak-pihak itu,” terangnya. Sebelumnya, Kasubsi Lalulintas Status Keimigrasian (Lalintuskim) Kantor Imigrasi Kelas III non TPI Kalianda M. Rija Yulham mengatakan, berdasarkan data yang dikantongi terdapat sembilan orang warga asing yang berkutat di PT. Ever Green. Rija mewanti agar perusahaan ofensif perihal keberadan TKA di bumi khagom mufakat ini. Sebab, kata dia, apabila ditemukan penyalahgunaan izin maka pihaknya dapat langsung mendeportasi warga negara asing tersebut. “ Kita berharap setiap perusahaan yang mempekerjakan warga asing tertib administrasi dengan memenuhi kelengkapan berkas keimigrasian. Kalau sampai ada yang ketahuan paspor-nya hanya sebatas kunjungan wisata bukan bertujuan bekerja maka hal itu sudah menyalahi aturan dan bisa diambil tindakan deportasi,” tegasnya. (ver)
Sumber: