Jika Gunakan Perda, Pembayaran THR PNS Akan Terlambat

Jika Gunakan Perda, Pembayaran THR PNS Akan Terlambat

GEDONGTATAAN - Terkait polemik Perarutan Pemerintah (PP) yang diterbitkan pemerintah pusat yakni PP nomor 35 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 yang mengatur tentang pemberian Gaji Ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, agar pemda seluruh indonesia termasuk pemda pesawaran membuat perda terkait pembayaran gaji ke 13 dan THR. Saat ini pemda Pesawaran masih menunggu informasi lebih lanjut terkait hal itu.
 
Sekretaris Daerah Pesawaran, Kesuma Dewangsa mengatakan jika dasar hukum pembayaran gaji ke-13 dan THR diatur lagi dalam perda,  tentunya hal itu tidak memungkinkan. Mengingat  penyusunan perda membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Sedangkan pembayaran THR akan direalisasikan dalam waktu dekat ini.
 
\"Kalau mau diatur lagi menggunakan perda sebagai dasar pembayaran THR dan Gaji ke -13, itu gak mungkin. Dan anggaran untuk THR serta gaji ke-13 sudah masuk dalam APBD TA 2019 dan sudah ditetapkan perdanya oleh DPRD,\" ungkap Kesuma Dewangsa pada Senin (13/5)
 
Dikatakan, kalaupun perda baru, kemungkinan sebagai dasar hukum yang ditujukan untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
 
\"Mungkin itu (Perda,Red) sebagai regulasi untuk membayarkan THRdan gaji ke-13 bagi P3K yang baru,\" ucapnya.
 
Terpisah Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemda Pesawaran, Susi Patminingtyas mengatakan bahwa mekanisme pembayaran gaji ke-13 dan THR merupakan persoalan nasional.
 
\"Saya sudah mendapat informasi dari Biro Hukum Provinsi  bahwa Kemendagri sudah buat surat ke Kemenkeu dan Kemenpan RB agar merevisi pasal 10 di dalam PP 35 dan 36 tersebut. Karena pasal itu dinilai kurang pas, dan terkait teknis biasanya diatur melalu peraturan kepala daerah atau peraturan bupati (Perbup),\" jelasnya.
 
Jika mekanisme dan dasar hukum untuk membayarkan gaji ke-13 dan THR harus diatur lagi dalam peraturan daerah, lanjut Susi maka realisasi pembayaran gaji ke-13 dan THR bagi seluruh PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dipastikan akan terlambat.
 
\"Karena perlu waktu kalau membuat perda itu, bisa terlambat pembayaran THR kalau nunggu perda ditetapkan dulu. Pada prinsipnya, kita masih menunggu petunjuk dari pusat,\" pungkasnya. (Esn)

Sumber: