Bagian Kesosmas Himbau PNS Bayar Zakat Fitrah Sesuai Ketentuan
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Kamis 16-05-2019,10:01 WIB
GEDONGTATAAN - Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran melalui Bagian Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat (Kesosmas) telah melayangkan surat edaran kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar PNS dapat membayarkan zakat fitrah sesuai ketentuan.
\"Kita sudah berikan surat edaran ke seluruh OPD. Nah, kalau zakat fitrah kita konversi dalam bentuk beras berarti 2,5 kilogram. Dan kalau dirupiahkan dengan harga beras premium atau sekitar Rp 30 ribu ,\" ungkap Kabagkesosmas Pesawaran, Razak pada Rabu (15/5).
Dikatakan, pembayaran zakat fitrah bagi seluruh PNS di lingkup pemda pesawaran dilakukan melaui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kabupaten setempat. Penghimpunan zakat fitrah dilakukan melalui unit pemungut zakat (UPZ) masing-masing unit kerja.
\"Seperti di Dinas Kesehatan, melalui UPZ dinas kesehatan yang akan menghimpun zakat seluruh PNS di lingkup dinas mereka untuk selanjutnya disetorkan ke Baznas,\" jelasnya.
Menurut mantan Sekretaris Koperindag ini, berdasar ketentuan zakat fitrah dikeluarkan paling lambat H-1 Idul Fitri. Namun, mengingat cuti bersama PNS diperkirakan jatuh pada Senin 3 Juni 2019, maka paling lambat sebelum memasuki cuti bersama.
\" Sebelum 1 Juni, atau paling lambat sebelum akhir bulan ini. Karena selain itu bergantung juga bagaimana keluarnya gaji ke 13 dan 14 ini, sehingga bisa dipungut,\" pungkasnya. (Esn)
Sumber: