Zakat Fitrah di Lamsel Rp 37.500
KALIANDA – Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Selatan mengumumkan bahwa besaran zakat fitrah di kabupaten ini sudah ditetapkan Rp 37.500,- per orang. Penetapan nilai tersebut buah dari tindaklanjut Surat Edaran Gubernur Lampung nomor: 451.12/0832/03/2019 tanggal 25 April 2019 tentang pelaksanaan zakat fitrah, zakat profesi, zakat maal, infaq dan shodaqoh. Kepala Kantor Wilayah Kemenag Lamsel Juanda Naim mengatakan, bahwa standar zakat fitrah untuk tahun 1440 Hijriah sesuai ketentuan yang berlaku, yakni pembayaran zakat fitrah berupa beras 2,5 kg bila diuangkan maka jumlah tersebut dikali Rp 15 ribu yang hasilnya sama dengan Rp 37.500,-. “ Kalau berupa beras maka per kepala mengeluarkan 2,5 kilogram beras sesuai dengan mazhab Imam Syafi’i. Namun bila diuangkan perkilogram dibulatkan menjadi Rp 15.000 yang artinya per kepala membayar Rp 37.500,-,” ujar Juanda Naim kepada Radar Lamsel, Kamis (16/5). Orang nomor satu di Kemenag Lamsel ini mencontohkan apabila dalam satu keluarga hanya ada suami dan istri saja maka Rp 37.500 itu dikali 2. “ Artinya kalau didalam rumah tangga hanya dua orang suami dan istri, zakat yang harus dikeluarkan dan disetorkan ke badan amil sebesar Rp 75.000,-,” terangnya. Tak hanya nominal zakat fitrah saja, Kemenag Lamsel juga memaparkan bahwa zakat profesi per maal sebesar 2,5 persen. Disisi lain infaq bulan ramadhan tahun ini juga merinci besaran infaq yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). “Untuk lingkup Kemenag saja ada enam jabatan yang ketetapan infaq nya sudah ditetapkan mulai dari Kepala Sub Bagian, Kasi, Penyelenggara, Kepala KUA, Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah MAN/MA, MTs/MTSN, MI/MIN, guru dan ASN dilingkup Kemenag,” ucapnya. Masih kata Juanda, untuk eseleno I dan II besaran infaq Rp 50.000, sedangkan eselon III Rp 25.000, eselon IV sebesar Rp 15.000 dan setara karyawan dan staf bertengger diangka Rp 10.000. “Nilai dan ketentuannya sudah terlampir, seluruh PNS diminta untuk membayar zakat fitrah, zakat profesi, zakat maal dan ifaq sodaqoh sesuai dengan ketentuan tersebut,” tandasnya. (ver)
Sumber: