Larang Panitia Pilkades Melakukan Pungutan
PALAS – Mendekati pelaksanaan Pilkades serentak pada 26 Juni mendatang, Pemerintah Kecamatan Palas mengimbau panitia Pilkades tidak melakukan pungutan kepada calon kades. Hal tersebut diungkapkan oleh Camat Palas, Rika Wati, S.STP, MM saat penyerahan surat keputusan (SK) penetapan calon kepala desa serta pengarahan kepada panitia pilkades dari 15 desa yang mengikuti pemilihan Pilkades serentak pada Juni mendatang, di kantor kecamatan setempat, Senin (20/5). Dalam kesempatan tersebut Rika mengatakan, untuk menghindari timbulnya masalah pada saat pelaksanaan pilkades, pihaknya melarang seluruh panitia pilkades melakukan pungutan kepada calon kepala desa. “Kami melarang keras kepada panitia pilkades yang ada di desa untuk melakukan pungutan kepada calon kades. Hal ini dilakukan demi menghindari timbulnya permasalahan pada saat pelakasanaan pilkades nanti,” kata Rika kepada Radar Lamsel. Rika menerangkan, pungutan kepada calon kepala desa boleh saja dilakukan. Namun hal tersebut tanpa adanya instruksi dari panita pilkades, melainkan berdasarkan inisiatif calon kepala desa dan kesepakatan bersama. “Boleh saja ada pungutan tetapi berdasarkan inisiatif dan kesepakan bersama dari calon kades itu sendiri. Panitia tidak boleh menginstruksikan atau mengarahkan. Apalagi mematok besaran pungutannya,” ujar Rika. Dalam kesempatan tersebut, Rika juga mengungkapkan dari 51 bakal calon kepala desa yang mengikuti seleksi berkas di tingkat kabupaten dinyatakan satu calon kepala desa yang tidak lolos seleksi. Bakal calon kepala desa yag tidak lolos seleksi tersebut yaitu Hariyono, bakal calon kepala desa dari Desa Bumidaya. “Iya ada satu bakal calon kades dari Bumidaya yang tidak lolos. Untuk itu panitia dan perangkat desa dapat menyampaikan keputusan ini dengan baik, agar bakal calon bisa menerima denga lapang dada,” ucapnya. Lebih lanjut rika menerangkan, dengan diserahkan SK penetapan calon kades ini, diharapakan kepada panitia pilkades segera melakukan pengundian nomor calon kepala desa. “Hari ini panitia harus segera melakukan pengudian nomor. Karena berita acara pengundian nomor harus segera diserahkan kepada panitia tingkat kabupaten besok (hari ini),” harapnya. Untuk diketahui dari 15 desa di Kecamatan Palas yang mengikuti pilkades serentak pada 26 juni mendatang antara lain, Desa Sukaraja, Sukabakti, Sukamulya, Tanjungsari, Palasjaya, Rejomulyo, Kalirejo, Baliagung, Bumidaya, Bumiasih, Bumirestu, Bumiasri, Tanjungjaya, Pulaujaya, dan Pulautengah. (vid)
Sumber: