Nanang Bakal Evaluasi UTD PMI Lamsel

Nanang Bakal Evaluasi UTD PMI Lamsel

Ketua Markas PMI Tak Pernah Terima Laporan

KALIANDA – Salah kaprah dalam pengelolaan Unit Tranfusi Darah (UTD) PMI Cabang Lampung Selatan semakin terlihat nyata. Terlebih, Markas PMI yang memiliki tugas dan kewenangan mengevaluasi struktur organisasi UTD hanya diam menjadi penonton.           Padahal, dalam aturan yang dituangkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI Pusat berbagai halnya telah dijabarkan secara terperinci. Mulai dari aturan kelembagaan, rekrutmen pengurus atau disebut karyawan hingga kebijakan dan hubungan UTD dengan Markas PMI mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga pusat.           Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto bakal melakukan evaluasi terkait persoalan tersebut. Bahkan, dia ajak memanggil seluruh jajaran yang ikut terlibat dalam pengelolaan UTD di Kabupaten Khagom Mufakat ini.           “Nanti kita panggil. Kalau perlu, langsung bakal kita sidak supaya jelas semuanya,” tegas Nanang saat ditemui Radar Lamsel di ruang kerjanya, Senin (20/5) kemarin.           Dia mengaku, selama ini kurang begitu mengerti dalam pengelolaan UTD tersebut. “Kita lihat aturan nya saja melalui AD/ART kelembagaan. Kalau perlu panggil tim audit,” tukasnya.           Sementara itu, Ketua PMI Lampung Selatan, dr. As Ad Thoha tidak banyak memberikan komentar terkait hal tersebut. Dia justru membenarkan, jika tugas Markas PMI adalah melakukan evaluasi organisasi UTD dan monitoring.           “PMI sempat ada kevakuman pengurus. Ketika itu, saya dilantik Tahun 2017 menjadi Ketua PMI. Jadi, sejauh ini saya lihat UTD berjalan dengan baik,” kata As Ad Thoha melalui sambungan telepon, kemarin.           Namun, saat ditanya mengenai laporan logistik dan monitoring kepegawaian, administrasi, logistic dan keuangan UTD PMI seperti yang dituangkan pada Bab III Pasal 7 tentang tugas, tanggungjawab dan kewenangan PMI Kabupaten/Kota, dia tidak bisa menjawab banyak. Mantan anggota DPRD Lamsel ini mengiyakan jika selama ini UTD PMI langgar AD/ART.           “Ya, saya belum tahu ada atau tidak laporan administrasi itu. Sepertinya tidak pernah ada laporan. Nanti saya hubungi lagi, saya sedang potong rambut,” tukasnya.           Berdasarkan informasi yang diperoleh Radar Lamsel, Ketua UTD PMI Lamsel dr. Reny Indrayani langsung mengumpulkan seluruh jajaran UTD PMI Lamsel, kemarin. Seperti kebakaran jenggot, dia memarahi seluruh petugas berkaitan dengan pemberitaan.           Sebelumnya diberitakan, pendapatan yang diperoleh dari Unit Tranfusi Darah (UTD) PMI Cabang Lampung Selatan diduga jadi bancakan jajaran pengurus yang notabenenya memiliki jabatan strategis di pemerintahan. Pasalnya, petugas di bidang teknis yang menangani pendonor langsung hanya diberi penghasilan dibawah UMK Lamsel.           Ironisnya, para petugas teknis ini bekerja dengan waktu 24 jam penuh dengan sistem shift secara bergantian. Akan tetapi, para petugas atau karyawan yang memegang posisi strategis dan hanya ongkang-ongkang kaki bisa memperoleh penghasilan yang lebih tinggi setiap bulannya. Padahal, dalam aturan yang dituangkan PMI pusat melalui AD-ART jelas melarang ASN memegang jabatan duduk dalam struktur karyawan UTD.           Dari penelusuran dan informasi yang berhasil dihimpun Radar Lamsel, setidaknya terdapat lima orang petugas tekhnis yang bergantian bertugas di UTD PMI Lamsel setiap harinya. Ditambah lagi dengan satu orang petugas administrasi dan office boy (OB).           Penghasilan yang mereka peroleh setiap bulannya hanya sekitar Rp1.315.000,- jauh dari UMK Lamsel. Sementara para karyawan yang masuk dalam struktur organisasi tersebut justru para ASN yang bertugas di RSUD dr. Bob Bazar, SKM Kalianda. Bahkan, Ketua UTD PMI Lamsel adalah dr. Reny Indrayani yang menjabat sebagai Kabid Pelayanan Medis (Yanmed) di rumah sakit pemerintah.           Dengan begitu, otomatis yang bersangkutan bersama dengan sejumlah karyawan lainnya mendapatkan penghasilan dari dua sumber. Yakni, dari pemerintah sebagai ASN serta dari penghasilan UTD sendiri.           Seperti yang tertulis di AD-ART PMI Pasal 18 persyaratan Kepala UTD nomor 1 poin C yang berbunyi Kepala UTD bersedia bekerja purna waktu (full time) di UTD. Serta, jajaran UTD wajib melaporkan kegiatan administrasi mulai dari kepegawaian, keuangan dan logistik. (idh)

Sumber: