Korban KDRT Minta Kembalikan Aset Pribadi
KALIANDA – Erni Lestari (34) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo yang menjadi korban tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) meminta aparat penegak hukum bekerja profesional. Pasalnya, sejumlah aset pribadi milik keluarga korban yang nilainya sekitar Rp300 jutaan masih dikuasai terduga KDRT. Pihaknya meminta aparat penegak hukum bisa membantu mengambil sejumlah aset milik keluarga korban KDRT. Diantaranya berupa satu unit mobil truk, peralatan rias pengantin serta sertifikat rumah orang tua korban yang digadaikan. “Bagaimana saya memperjuangkan hak saya itu. Semua masih di rumah mantan suami saya. Mobil truk itu dibeli oleh orang tua saya. Lalu peralatan rias pengantin untuk saya mulai usaha lagi. Serta, sertifikat rumah orang tua saya yang dia gadaikan. Polisi harusnya bisa mendampingi saya mengambil barang yang memang menjadi hak saya,” ungkap Erni kepada Radar Lamsel di Kalianda, Senin (20/5) kemarin. Erni menambahkan, saat ini tahapan sidang perceraiannya tengah berlangsung. Dia berharap, bisa segera selesai dan pihak Pengadilan Agama (PA) Kalianda bisa memutuskan sesuai dengan fakta yang terjadi. “Baru satu kali sidang mediasi. Harapan saya semoga bisa cepat selesai. Bukan saja perkara cerainya, tapi perkara pidananya semoga cepat beres. Saya sudah lelah sama persoalan ini,” imbuhnya. Lebih lanjut dia mengatakan, dalam perkara pidana yang dia laporkan kepada aparat penegak hukum itu belum diketahui secara pasti kapan pelaksanaan sidang akan dimulai. Bahkan, sejauh ini belum ada informasi lebih jauh dari pihak kepolisian. “Informasi yang saya dapat semua proses penyidikan dan penyelidikannya sudah selesai. Tapi tidak tahu kapan akan sidang. Mudah-mudahan bisa segera,” pungkasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Peribahasa ini mungkin sangat tepat disandang Erni Lestari (34), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo. Betapa tidak, sudah mendapatkan talak dari suaminya, ibu satu anak ini juga mendapat perlakuan kasar dari sang suami hingga persoalan tersebut masuk ke ranah hukum. Didampingi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Kalianda, Erni yang masih tampak trauma mendatangi Graha Pena Lamsel, Kamis (11/4) kemarin. Meski sang suami yang belakangan diketahui bernama Tumin (40), warga Desa Sidowaluyo, Kecamatan Sidomulyo telah diamankan oleh pihak yang berwajib, namun Erni masih khawatir kejadian naas itu kembali menimpanya. Kepada Radar Lamsel Erni menceritakan, keretakan rumah tangganya terjadi sekitar dua – tiga bulan silam. Dia sendiri mengaku, tidak mengetahui persis apa yang mengakibatkan keharmonisan rumah tangganya begitu cepat berlalu. Padahal, usia pernikahan mereka baru berlangsung sekitar 7 tahun silam. Erni mengaku, telah di talak secara lisan oleh Tumin dan memintanya kembali ke rumah orang tuanya sejak dua bulan terakhir. Namun, karena baru sebatas ucapan Erni merasa masih berhak tinggal di rumah yang mereka tempati karena masih ada anak yang terlahir dari buah cinta mereka. Di samping itu, ketetapan hukum atau surat gugatan cerai dari suaminya juga tak kunjung datang. “Saya merasa masih punya hak tinggal disitu. Karena, saya ini di gantung. Kalau secara negara, saya masih isteri sah. Apalagi, ada anak saya yang tinggal disitu juga. Singkat cerita, Minggu (7/4) lalu saya putuskan untuk pulang ke rumah orang tua saya. Saya sudah packing barang dan pakaian saya, waktu akan saya masukan ke mobil dia melarang saya bawa kendaraan. Terjadilah penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” cerita Erni kepada Radar Lamsel. (idh)
Sumber: