Otda Bantah Praktik Dzalim Pilkades Babatan
KALIANDA - Bagian Otonomi Daerah (Otda) Lampung Selatan membantah praktik dzalim Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Babatan yang merugikan salah satu calon, terkait pengurangan nilai pembobotan. Kepala Bagian (Kabag) Otda Lamsel Setiawansyah mengatakan, Otda tidak menerima rekapan berkas karena seluruh berkas pencalonan ada ditangan panitia Pilkades. \" Kalau ada yang merasa dirugikan terkait nilai, saya sarankan yang bersangkutan membawa bukti SK yang menandakan bahwa pengalaman kerjanya pernah menjabat BPD dan Kaur,\" kata Setiwan kepada Radar Lamsel, Senin (20/5). Dijelaskan bahwa kekosongan nilai salah satu calon Kades yang mendaftar di Pilkades Babatan lantaran ketidaklengkapan berkas alias SK yang tidak terlampirkan dalam pemberkasan. Karenanya, panitia tidak meloloskan yang bersangkutan (M. Ali \'red). \" Kalau ada bukti SK bahwa dia pernah menjabat, maka dapat ditunjukan ke Otda dan Otda akan memberi penilaian kepada calon tersebut,\" ucapnya. Mantan Camat Rajabasa ini menegaskan, proses Pilkades tidak akan berhenti lantaran percikan masalah semacam ini. Sebab masih ratusan desa akan terhambat bila sampai salah satu desa tidak menggelar Pilkades serentak. \" Proses Pilkades Babatan tetap jalan, ke tahapan selanjutnya. karena ada 130an desa yang akan mengadakan Pilkades serentak jadi kalau ada calon yang merasa keberatan untuk lapor dengan bukti yang menguatkan,\" terangnya. Terpisah, M. Ali salah satu calon yang tersingkir dari Pilkades Babatan menilai panitia Pilkades dan Otda tidak menganggap cap desa Babatan berlaku. Sebab menurutnya keterangan dia pernah menjabat sebagai BPD dan Kaur dicap dan ditandatangani oleh Pj. Kades Babatan M. Nawawi. \" Kalau SK BPD memang dulu ada namun karena Ketua BPD nya dahulu meninggal, SK nya dengan beliau dan tidak ketemu lagi. Tapi menguatkan itu ada keterangan dari desa bahwasanya saya memang pernah menjadi BPD dan Kaur, tapi kenapa tidak dinilai saat tes seleksi cakades Babatan berlangsung? artinya cap dan tanda tangan pemdes Babatan ini tidak berlaku,\" sebut M. Ali. Sebelumnya, Proses pemilihan kepala desa serentak di Desa Babatan menuai sorotan. Delapan calon mendaftar, tiga tereliminasi dan lima balon kades manatap nomor urut. Namun satu dari tiga bacalon yang tersingkir bernama M. Ali merasa didzalimi terang-terangan. Dia merasa heran dengan kosongnya nilai pembobotan dibidang pengalaman yang dimilikinya, sementara peserta lain semuanya dapat penilaian pengalaman. Oleh sebab M. Ali merasa dicurangi terang-terangan dalam pembobotan nilai, panitia mengumumkan dirinya hanya mengantongi nilai 59,5. Pembobotan nilai tersebut diambil berdasarkan, usia, jenjang pendidikan dan pengalaman. “ Yang membuat saya tidak legowo karena pengalaman saya yang pernah menjabat di BPD serta pengalaman sebagai kepala urusan (kaur ‘red) tidak dinilai alias dikosongkan. Otomatis saya gugur, tadinya saya sudah legowo tidak lolos namun begitu tahu nilai saya dikosongkan saya tidak terima dong ini melecehkan nama baik,” kata dia kepada Radar Lamsel. (ver)
Sumber: