Langgar AD/ART, Ketua STIH Muhammadiyah Sebut UTD Salah Kaprah

Langgar AD/ART, Ketua STIH Muhammadiyah Sebut UTD Salah Kaprah

KALIANDA - Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) merupakan acuan atau pedoman dalam suatu lembaga atau organisasi. Jika sebuah lembaga atau organisasi keluar atau melanggar pedomannya dapat dipastikan kelembagaan tersebut salah kaprah
 
Pandangan ini disampaikan Ketua STIH Muhammadiyah Kalianda Subagio, SH saat dimintai tanggapannya terkait struktur organisasi UTD PMI Lampung Selatan, Selasa (21/5) kemarin. Menurutnya, jika sebuah lembaga melanggar pedomannya maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan AD/ART itu sendiri.
 
\"Setiap lembaga punya pedoman atau acuan yang dituangkan dalam AD/ART. Kalau itu dilanggar, secara yuridis jelas salah,\" ungkap Subagio kepada Radar Lamsel, kemarin.
 
Dia menambahkan, keberadaan UTD dibentuk untuk membantu masyarakat dalam pemenuhan layanan dibidang kesehatan. Semestinya, orang yang ditunjuk menjadi pengurus dalam lembaga atau organisasi tersebut bisa bertanggungjawab penuh terhadap jabatan yang dia emban.
 
\"Kalau dalam AD/ART nya tertuang harus purnawaktu, ya wajib ditaati. Karena, organisasi atau lembaga itu menyangkut bidang pelayanan kesehatan. Harus dikelola oleh orang-orang yang berkompeten dan profesional di bidangnya. Jadi, ketika ada masalah dalam pelayanan bisa langsung disikapi,\" imbuhnya..
 
Subagio melanjutkan, dalam organisasi atau lembaga UTD dibawah naungan PMI Lamsel jelas terdapat orientasi profit pada pengurusnya. Artinya, dari perolehan upah itu wajib bertanggungjawab penuh dalam menjalankan tugasnya.
 
\"Ya kalau cuma duduk santai tiap hari tidak datang ke tempat itu dan dapat upah saya juga mau. Tapi bagaimana pertanggungjawaban nya yang dituangkan dalam AD/ART itu tadi. Pastinya, dalam pedoman dasar itu ada sanksi yang menunggu ketika dilanggar. Apalagi, dengan yang namanya urusan administrasi dan keuangan,\" lanjutnya.
 
Lebih jauh dia mengatakan, dalam hal ini PMI yang memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan. Jadi, PMI harus bekerja profesional tanpa harus menimbang siapa saja yang telah melanggar aturan tersebut.
 
\"Yang pasti PMI yang punya kewenangan. Saya tidak ingin berandai-andai atau berasumsi diluar hal-hal lain. Karena saya juga tidak tahu persis. Kalau toh memang salah di tegur dan di evaluasi. Kalau tidak berani mengevaluasi, bakal timbul opini-opini masyarakat yang justru bisa jadi bumerang pengurus PMI,\" bebebrnya.
 
Sementara itu, Ketua UTD PMI Lamsel dr. Reny Indriayani belum bisa dimintai keterangan terkait statusnya sebagai Ketua UTD. Sebab, salam AD/ART PMI menyebutkan jika ASN yang menduduki posisi itu wajib memperoleh persetujuan tertulis atau izin dari kepala daerah. Terlebih, saat ini yang bersangkutan merupakan pejabat yang diberi wewenang sebagai Kepala Bidang Pelayanan Media di RSUD dr. Bob Bazar Kalianda.
 
Soal pembiaran yang dilakukan PMI Lamsel selama UTD itu berdiri masih jadi misteri. Namun, tersiar kabar burung jika Ketua PMI Lamsel dr. As Ad Thoha yang merupakan Sekretaris IDI Lamsel ini merasa kurang enak untuk masuk jauh ke ranah itu lantaran Ketua UTD merupakan isteri daripada Ketua IDI Lamsel dr. Wahyu.
 
Sebelumnya diberitakan, salah kaprah dalam pengelolaan Unit Tranfusi Darah (UTD) PMI Cabang Lampung Selatan semakin terlihat nyata. Terlebih, Markas PMI yang memiliki tugas dan kewenangan mengevaluasi struktur organisasi UTD hanya diam menjadi penonton.
 
          Padahal, dalam aturan yang dituangkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI Pusat berbagai halnya telah dijabarkan secara terperinci. Mulai dari aturan kelembagaan, rekrutmen pengurus atau disebut karyawan hingga kebijakan dan hubungan UTD dengan Markas PMI mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga pusat.
[21/5 17.02] Idho: Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto bakal melakukan evaluasi terkait persoalan tersebut. Bahkan, dia ajak memanggil seluruh jajaran yang ikut terlibat dalam pengelolaan UTD di Kabupaten Khagom Mufakat ini.
 
          “Nanti kita panggil. Kalau perlu, langsung bakal kita sidak supaya jelas semuanya,” tegas Nanang saat ditemui Radar Lamsel di ruang kerjanya, Senin (20/5) kemarin. (idh)

Sumber: