Desa Kekiling Kena Proyek SUTET

Desa Kekiling Kena Proyek SUTET

PENENGAHAN - PT. PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Selatan melaui Unit Pelaksana Proyek Jaringan Lampung dan Bengkulu, kembali mengadakan ganti rugi lahan tapak tower dan right of way (ROW) Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTT) di Desa Kekiling, Kecamatan Penengahan, Rabu (22/5) kemarin. Dalam rugi lahan yang dilaksanakan di Kantor Desa Kekiling itu, pihak PT. PLN mengundang sebanyak 45 warga desa pemilik 45 bidang tanah yang terkena pembangunan tapak tower dan ROW. Undangan itu juga sekaligus menandatangani kelengkapan dokumen administrasi pembayaran ganti rugi. Dalam proses ini, PT. PLN membayar tanah sekaligus tanam tumbuh milik warga yang masuk dalam rencana pembangunan. PT. PLN akan membangun 7 unit tower SUTET yang tersebar di dusun 3, 4, dan 5. Tak diketahui berapa pasti nilai ganti ruginya. Sebab, ganti rugi diberikan bervariasi tergantung luas lahan tersebut. Namun, tanah milik warga Desa Kekiling yang terkena pembangunan tower dan ROW akan diganti berdasarkan nilai KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik). Disebutkan juga, tanah yang digunakan tapak tower akan resmi jadi milik negara. Berbeda dengan tanah pembangunan ROW yang statusnya tetap dimiliki oleh warga. Ketua Tim PLN Cabang Lampung, Prabu, mengatakan bahwa dalam pembangunan tower dan ROW, pihaknya membutuhkan bantuan dari masyarakat. Khususnya mereka yang lahannya terkena titik pembangunan proyek SUTET tersebut. Soal ganti rugi, PT. PLN akan membayarkan dalam jangka waktu dua minggu setelah lebaran Idulfitri. “Kami harap proyek ini bisa mendapat dukungan penuh. Setelah semua persyaratan terpenuhi, pihak PLN langsung memberitahukan jumlah uang yang akan diterima,” katanya. Kepala Desa Kekiling, Idham Husni, mengatakan pemasangan tapak tower dan ROW itu akan dilakukan di tiga dusun. Menurut Idham, proyek ini bisa menguntungkan warga. Pasalnya, nilai ganti rugi yang diberikan oleh PT. PLN terbilang cukup lumayan. “Selain kemajuan, proyek ini juga menguntungkan. Jadi, hasil ganti rugi bisa membantu warga yang ingin membuat usaha atau keperluan lain,” katanya. Setelah Desa Kekiling, PT. PLN akan kembali mengundang warga Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan dan Desa Karang Sari, Kecamatan Ketapang yang lahannya terkena proyek pembangunan SUTET. (rnd)

Sumber: