BPPRD Genjot PAD Melalui Retribusi Pajak Wilayah Bandara

BPPRD Genjot PAD Melalui Retribusi Pajak Wilayah Bandara

Sektor Rumah Makan dan Reklame Oke, Sektor Parkir Masih Koordinasi

KALIANDA – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan tengah berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Bandar Udara (Bandara) Raden Intan. Pasalnya, selama ini pemerintah daerah tidak mendapatkan nilai plus dari keberadaan bandara tersebut.           Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku terdapat beberapa sektor paja yang bisa diambil oleh pemerintah daerah. Mulai dari retribusi parkir, reklame dan pajak rumah makan yang berada di lokasi bandara bertaraf internasional tersebut.           Setelah melakukan berbagai upaya koordinasi dalam kurun waktu satu tahun terakhir yang dilakukan BPPRD kepada pihak bandara, akhirnya dua sektor PAD yakni reklame dan pajak rumah makan bisa diambil. Saat ini, pihaknya tengah berupaya melakukan berbagai upaya untuk bisa mendapatkan pajak dari sektor parkir kendaraan.           Kepala BPPRD Lamsel Badruzzaman, didampingi Kasubbid Perhitungan dan Penetapan Sisrinaldi mengatakan, pihaknya telah beberapa kali mengajukan surat permohonan pemungutan pajak di lokasi Bandara Raden Intan. Namun, selalu memdapatkan bantahan dengan dalih telah melakukan pembayaran pajak langsung ke negara melalui pihak ketiga pemenang tender parkir.           Namun, dalam aturan undang-undang nomor 28 tahun 2019 tentang pajak daerah menegaskan jika pajak yang ada di daerah menjadi kewenangan pemerintah. Bahkan, dari surat balasan penolakan pihak Bandara Raden Intan telah diteruskan ke Kemenkeu RI untuk mendapatkan penjelasan terkait hal tersebut.           “Kemenkeu menyebutkan jika untuk pajak rumah makan, reklame dan parkir menjadi pajak daerah. Tidak ada double dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang biasa disetorkan pihak bandara,” kata dia saat dikonfirmasi Radar Lamsel melalui sambungan telepon, Rabu (22/5) kemarin.           Dari balasan surat tersebut, akhirnya pihak Bandara memfasilitasi Pemkab Lamsel untuk memungut pajak dari sektor rumah makan dan reklame. Namun, untuk pajak parkir masih belum bisa direalisasikan dengan alasan pengelolaannya oleh pihak ketiga.           “Langkah yang kita lakukan saat ini yaitu, mendata rumah wajib pajak (WP), menyampaikan teguran 1 dan 2, menyampaikan surat Kemenkeu RI tentang permohonan fasilitasi pajak daerah dilingkungan Bandara sekaligus menjawab surat dari PT. HMA (pengelola parkir bandara). Intinya mereka masih berpedoman pada perjanjian kontrak dengan bandara,” terangnya.           Lebih lanjut dia menerangkan, jika upaya ini berhasil maka dimungkinkan PAD melalui sektor parkir Bandara akan meningkat rata-rata Rp100 – Rp150 juta per bulan. Sementara dari pajak rumah makan, akan memperoleh Rp50 juta setiap bulannya.           “Untuk reklame masih dalam pendataan dan penghitungan. Kalau dari parkir bisa kita hitung dari rata-rata perolehan mereka setiap bulan. Jadi, pemkab akan memperoleh 30 persen dari nilai pendapatan parkir yang mereka peroleh,” pungkasnya. (idh)

Sumber: