Ketua UTD PMI Menghindar dari Wartawan
KALIANDA – Sikap lari dari persoalan diperlihatkan Ketua UTD PMI Lampung Selatan dr. Reni Indrayani yang menghindari wartawan dengan memblokir kontak ponsel. Hal ini semakin menyimpulkan jika ASN yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Medis (Yanmed) RSUD dr. Bob Bazar ini salah kaprah dalam jabatannya di UTD PMI di Kabupaten Khagom Mufakat ini. Bukan hanya memblokir nomor telepon wartawan, Radar Lamsel yang mencoba menemuinya ditempat kerjanya juga sulit. Meskipun sejumlah pegawai RSUD menyebutkan jika dirinya ada dan masuk kerja, Rabu (22/5) kemarin. “Kalau tidak salah lihat tadi datang dan ada di kantor. Coba langsung saja ke ruangannya,” ungkap salah satu pegawai RSUD kepada Radar Lamsel, kemarin. Pemblokiran nomor ponsel wartawan ini dilakukan dr. Reny setelah muncul pemberitaan yang mencatut namanya sebagai Ketua UTD PMI Lamsel yang telah mengangkangi aturan. Pasalnya, dalam AD/ART PMI jelas dijabarkan dalam Pasal 18 tentang persyaratan ketua UTD. Pada poin c menegaskan jika ketua UTD harus bersedia bekerja purnawaktu (full time) di UTD. Selain itu, diduga kuat yang bersangkutan tidak mengantongi izin dari pimpinan atau Bupati Lamsel dalam menjalankan tugas tambahan tersebut. Terlebih, dr. Reny Indrayani merupakan ASN yang menduduki jabatan strategis di RSUD dr. Bob Bazar. Syarat-syarat tersebut dijabarkan dalam AD/ART PMI Pusat, karena UTD bersifat koordinasi dengan Markas PMI. Bahkan, setiap pengurus atau disebut karyawan dalam UTD mendapatkan upah atau gaji setiap bulannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun sayangnya, dr. Reny Indrayani terkesan lari dari persoalan tersebut. Dia terkesan menghindari wartawan dengan berbagai cara, termasuk memblokir nomor ponsel wartawan. Hal ini menunjukan ketidak profesionalan nya sebagai pejabat publik yang telah diatur dalam undang-undang. Seperti salah satu nya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sebelumnya diberitakan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) merupakan acuan atau pedoman dalam suatu lembaga atau organisasi. Jika sebuah lembaga atau organisasi keluar atau melanggar pedomannya dapat dipastikan kelembagaan tersebut salah kaprah. Pandangan ini disampaikan Ketua STIH Muhammadiyah Kalianda Subagio, SH saat dimintai tanggapannya terkait struktur organisasi UTD PMI Lampung Selatan, Selasa (21/5) kemarin. Menurutnya, jika sebuah lembaga melanggar pedomannya maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan AD/ART itu sendiri. “Setiap lembaga punya pedoman atau acuan yang dituangkan dalam AD/ART. Kalau itu dilanggar, secara yuridis jelas salah,” ungkap Subagio kepada Radar Lamsel. (idh)
Sumber: