Warning Pejabat Pakai Randis Mudik ke Luar Daerah!

Warning Pejabat Pakai Randis Mudik ke Luar Daerah!

KALIANDA – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) memakai kendaraan dinas (Randis) keluar daerah atau ke Pulau Jawa untuk mudik Lebaran 2019 ini. Hal ini, diatur dalam surat edaran (SE) yang langsung disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menegaskan, SE KPK tersebut bersifat mutlak dan wajib dipatuhi oleh para ASN khususnya pejabat yang memegang amanah randis. Sebab, randis merupakan fasilitas yang hanya diperuntukan dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara. “Tidak boleh randis dibawa ke luar daerah misalnya ke Jawa untuk mudik lebaran. Apalagi, hal ini ada larangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jadi, sudah semestinya ditaati oleh para pejabat,” ujar Nanang Ermanto saat dikonfirmasi di Kantor Bupati Lamsel, Jum’at (24/5) pekan lalu.           Meski demikian, pihaknya tidak melarang ASN menggunakan randis di wilayah Provinsi Lampung selama libur lebaran. Sebab, masih dalam cakupan wilayah yang jika diperlukan sewaktu-waktu bisa digunakan. “Kalau dipakai untuk lebarannya tidak keluar daerah boleh-boleh saja. Sebab, jika randis diperlukan dalam keadaan darurat bisa digunakan,” tegasnya. Sementara itu, Sekkab Lampung Selatan Ir. Fredy SM menyatakan, selama hari libur bersama Lebaran yang cukup lama ini, randis bisa disimpan oleh masing-masing pemegang amanah. Namun, harus tetap dirawat dan dijaga seperti kendaraan pribadi. “Ya, selama ini pun randis disimpan atau dibawa pulang kerumah masing-masing ASN selaku pemegang randis. Toh kami juga tidak melarang jika digunakan masih didalam daerah untuk mudik Lebaran,” pungkasnya. (idh)

Sumber: