Pejabat Boleh Mudik, Pelayanan Publik Harus Tetap Berjalan
KALIANDA – Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah tinggal sebentar lagi. Cuti bersama dan libur panjang diberikan oleh pemerintah pusat untuk para pegawai. Namun, di lingkungan Pemkab Lampung Selatan selama liburan lebaran diharapkan semua pelayanan masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Harapan ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dihadapan para pejabat eselon II dan III saat briefing yang digelar di Aula Krakatau Kantor Bupati Lamsel, Senin (27/5) kemarin. Nanang menegaskan, selama libur panjang nanti tidak ada pelayanan masyarakat yang terganggu. Khususnya, untuk lingkunagan kesehatan seperti RSUD dan Puskesmas, lalu Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta OPD lain yang sifatnya pelayanan publik. “Sengaja kita hadir disini untuk menyikapi libur nasional dan arus mudik. Karena mau tidak mau kita ini ada di jalur perlintasan pintu gerbang Jawa-Sumatera. Jangan sampai karena liburan pelayanan jadi terganggu,” tegas Nanang dihadapan para Kepala OPD. Dirinya tidak melarang jajaran ASN untuk mudik atau pulang kampung saat hari raya. Tetapi, dia meminta agar setiap OPD menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk tetap standby selama libur dan cuti bersama tahun ini. “Yang mau pulang mudik, ya silahkan. Saya tidak melarang-larang Kepala Dinas. Tetapi, dengan catatan untuk dinas terkait harus ada yang piket terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik. Kalau kepalanya tidak bisa, tugaskan Kabidnya atau pegawai lainnya. Silahkan atur dan bikin jadwalnya. Jangan sampai tidak ada petugas saat masyarakat membutuhkan,” tukasnya. Sementara itu, Sekkab Lamsel Ir. Fredy. SM menambahkan, karena Idul Fitri jatuh pada tanggal 5 dan 6 Juni 2019, maka cuti bersama PNS ditetapkan pada tanggal 3,4, dan 7 Juni 2019. “Jadi, Jumat tanggal 31 Mei 2019 masih masuk seperti biasa. Walaupun pada tanggal 30 hari kamis libur nasional. Jangan sampai belum waktunya libur kita tidak masuk. Itu menyalahi aturan dan bakal kita lihat absensi nya. Yang melanggar bisa kena sanksi,” tegas Fredy. Dia menjelaskan, para Kepala OPD akan diberlakukan jadwal piket selama libur dan cuti bersama lebaran. Nanti, mereka yang bertugas akan melaporkan segala kondisi yang terjadi di wilayah Lamsel. “Jadwal tengah dibuat oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra. Nanti petugas piket bisa berkoordinasi dengan para camat. Posko utamanya ada di kantor pemkab. Namun, mereka yang piket tugasnya memantau situasi dan kondisi di seluruh kecamatan,” pungkasnya. (idh)
Sumber: