Masuk Kawasan Register, Desa Sidomukti Tak Dapat Program Bedah Rumah

Masuk Kawasan Register, Desa Sidomukti Tak Dapat Program Bedah Rumah

TANJUNG SARI - Desa Sidomukti, Kecamatan Tanjungsari dan beberapa desa lainnya yang dijanjikan oleh Staf Kepresidenan RI akan dibebaskan dari status tanah register hingga saat ini belum juga mendapat kabar baik. Camat Tanjungsari Rahmad Hadi mengatakan, Desa Sidomukti kemungkinan tidak akan mendapat bantuan bedah rumah tahun ini terlebih syarat penerima bedah rumah atau BSPS tersebut yang pertama adalah tidak berdiri diatas tanah register. \"Sedangkan di Desa Sidomukti 100 persen merupakan tanah register sehingga sulit untuk menerima bantuan,\" tuturnya. Ia menambahkan, status tanah register juga menyulitkan pihaknya mendapatkan bantuan lain dari pemerintah pusat. \"Kami sudah berkali-kali usulkan bantuan, tetapi nyatanya terbentur oleh status tanah,\" katanya. Pria lulusan IPDN itu berharap ada solusi dari polemik tanah register tersebut agar masyarakat bisa aman dan tenang menempati rumahnya. \"Ya belum ada solusinya sampai saat ini karena status tanah register sangat menyulitkan warga,\" tuturnya. Persoalan tanah register, sambung Rahmad, memang bukan terjadi di Kecamatan Tanjung Sari saja namun dibeberapa tempat di Provinsi Lampung juga terjadi. \"Jangankan bantuan yang lain, membangun jalan saja tidak boleh diatas tanah register. Kewenangannya langsung pemerintah pusat,\" imbuhnya. Sementara Anggota DPRD Lamsel Fuji Sartono yang juga warga Kecamatan Tanjunsari menilai ada cela untuk melepaskan status tanah register tersebut. \"Ada celanya, tetapi langsung pemerintah pusat. Kalau daerah saya kira tidak bisa,\" pungkasnya. (kms)

Sumber: