Pemilih Pilkades Minimal Punya KK
JATI AGUNG - Jelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, sejumlah desa mulai bergerak mendata kembali Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat desa. Camat Jati Agung Kartika Ayu mengatakan, tujuh desa yang akan menggelar Pilkades telah merampungkan penjaringan pemilih tersebut dan telah siap mempublikasikan nama-nama pemilih tetap tersebut. \"Karena berbeda dengan DPT pemilu lalu, maka setiap panitia mendata ulang dan yang menjadi syarat mutlak adalah kepemilikan KK (Kartu Keluarga),\" katanya. Ia menambahkan, banyak penduduk yang berdomisili di Kecamatan Jati Agung namun belum memiliki KK maupun KTP Kabupaten Lampung Selatan sehingga panitia desa harus lebih detail memeriksa dokumen kependudukan. \"Saya berharap agar pendataannya betul-betul dengan prosudur yang berlaku, jangan sembarangan,\" tuturnya. Kartika menambahkan, adanya aturan terkait syarat pemilih merupakan warga desa setempat juga akan luntur jika tudak dibuktikan dengan dokumen kependudukan. \"Walaupun sudah tinggal 10 tahun di desa, jika tidak punya KK atau KTP maka tidak bisa memilih,\" ucap dia. Disamping itu, Ia meminta seluruh panitia desa juga menyiasati adanya dugaan eksodus pemilih dari luar wilayah pilkades. \"Jangan lengah juga, jangan sampai ada eksodus pemilih dari luar desa,\" katanya. Mantan Camat Merbau Mataram ini juga berharap panitia terus membuka peluang sanggahan jika masih ada masyarakat yang belum terdata dalam DPT Pilkades. \"Yang berhak memilih jangan dihalangi dan dipersulit, berikan ruangnya,\" pungas Kartika. (kms)
Sumber: